Sabtu , Mei 18 2024
177 views

MWC NU Kanigoro Menolak Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah NU Kabupaten Blitar.

Blitar, Harian Forum.com – Turunnya surat dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, nomor 1667/PB.03 A.I.03.44/99/03/2024 yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Jawa Timur dan KH. Ardani Ahmad, Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU kabupaten Blitar, selain membatalkan hasil konferensi cabang Nahdlatul Ulama XVIII kabupaten Blitar terkait dengan tahapan pemilihan ketua tanfidziyah dan penetapan formatur, juga meminta rais syuriah terpilih segera memfasilitasi penyelenggaraan tahapan pemilihan ulang ketua tanfidziyah dengan berpedoman kepada AD dan ART serta peraturan yang berlaku, dan mendiskualifikasi H.Arif Fuadi serta mengabaikan kelayakan H.Arif Faizin dan KH Masdain Rifai untuk menjadi calon dalam pemilihan ulang ketua tanfidziyah, mendapat penentangan dari kepengurusan Nahdlatul Ulama di tingkat Majelis Wakil Cabang atau MWC NU.

Aksi penolakan dari Majelis Wakil Cabang terhadap surat keputusan yang ditandatangani oleh wakil ketua umum PBNU Amin Said Husni dan wakil sekretaris jenderal PBNU Nur Hidayat tertanggal 22 Maret 2024, dibenarkan Kyai Ismail wakil ketua I Tanfidziyah MWC NU Kanigoro.Kyai Ismail mengungkapkan, bahwa para pengurus majelis wakil cabang NU Kanigoro, pengurus ranting NU se Kanigoro dan lembaga – lembaga dibawah MWC NU Kanigoro,
menyatakan menolak keputusan PBNU untuk membatalkan hasil konferensi cabang NU XVIII yang diselenggarakan pada 18 – 19 Februari 2023, di pondok pesantren Al-Falah desa Jeblog kecamatan Talun kabupaten Blitar.

” ada 2 dasar menjunjung tinggi demokrasi yang ada di organisasi Nahdlatul Ulama, karena sudah ada konferensi cabang .Yang kedua menampung suara dari ketua – ketua ranting se MWC Kanigoro, bahwa konferensi NU cabang Blitar sudah diadakan pemilihan tanfidziyah, sudah ada yang terpilih dan rais sudah menandatangani seorang yang terpilih, sehingga kami wakil ketua I MWC Kanigoro, menyatakan menolak diadakan konferensi ulang, karena konferensi telah diadakan dan sudah ditandatangani oleh rais terpilih.Jadi ketua tanfidziyah terpilih sudah diterima oleh rais, sehingga kalau diadakan pemilihan ulang menyalahi aturan organisasi.Ini sikap MWC Kanigoro, baik tanfidziyah maupun lembaga yang lain dibawah MWC Kanigoro termasuk teman – teman ketua pengurus ranting NU se Kanigoro ” ungkap Kyai Ismail kepada Harian Forum.com.(19/4)

Pembatalan hasil konferensi cabang Nahdlatul Ulama XVIII kabupaten Blitar 2023, terkait dengan tahapan pemilihan ketua tanfidziyah dan penyelenggaraan tahapan pemilihan ulang ketua tanfidziyah serta diskualifikasi terhadap H.Arif Fuadi, mengutip dari media online Blitarraya.com Rabu (17/4) salah satu yang mendasari bahwasanya Arif Fuadi tidak dapat menunjukkan bukti dokumen surat keputusan atau SK atas posisi sebagai wakil katib syuriah pengurus cabang NU kabupaten Blitar periode 1993 – 1998.Surat keputusan atas jabatan diperlukan sebagai bukti pemenuhan persyaratan untuk dipilih sebagai ketua tanfidziyah PCNU kabupaten Blitar pada Konfercab XVIII NU tersebut, dan Arif Fuadi mengakui tidak dapat menunjukkan SK tersebut karena belum ditemukan.Namun sebagai penggantinya, Arif Fuadi membuat surat pernyataan pernah menjadi wakil katib syuriah PCNU kabupaten Blitar, yang diperkuat dengan tandatangan dua saksi yang terkait, selain Moh.Ardani Ahmad selaku katib syuriah PCNU kabupaten Blitar periode 1993-1998 juga Baharuddin, wakil sekretaris PCNU kabupaten Blitar 1993-1998.

Menyikapi penilaian dari PBNU adanya permasalahan persyaratan yang berakibat pembatalan hasil konferensi cabang Nahdlatul Ulama XVIII kabupaten Blitar 2023 pada tahapan pemilihan ketua tanfidziyah, Kyai Ismail menandaskan persyaratan bagi kandidat yang akan dipilih, semestinya diproses pada saat akan pemilihan. Tetapi apabila kamdidat tidak memenuhi persyaratan pada waktu pemilihan, menurutnya memang harus didiskualifikasi pada saat itu juga.

” karena terpilih sudah maju dalam pemilihan berarti sudah memenuhi syarat.Kalau sekarang diungkit – ungkit tidak memenuhi syarat, itu tidak masuk akal.Semestinya itu dulu dilakukan pada saat konferensi,
kandidat siapa saja harus ditelusuri syaratnya apa.Kalau tidak memenuhi syarat ya didiskualifikasi ketika itu.Kalau sekarang dibicarakan tidak memenuhi, bagaimana, ini organisasi Nahdlatul Ulama, organisasinya para kyai.Kalau memang membatalkan, menurut saya namanya konferensi kalau dibatalkan ya total, jadi tidak hanya ketua tanfidziyah, kalau batal prosesnya batal, rois syuriah juga harus dibatalkan ” tandas Kyai Ismail sembari menambahkan pada konferensi cabang NU XVIII kabupaten Blitar, H.Arif Fuadi memperoleh 150 suara atau sekitar 54 persen suara sah memilih.(Ans).

Check Also

Serbuan Langsung Satgas Yonif 509 Berikan Bantuan Untuk Masyarakat Honai

Intan Jaya, HarianForum.com – Serbu langsung ke Masyarakat Honai, Satgas Yonif 509 Salurkan Bantuan kepada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *