Hukum & Kriminalitas

Wanita Asal Kecamatan Megaluh Rela Menjajakan Dirinya Demi Menikmati Sabu Sabu

599
×

Wanita Asal Kecamatan Megaluh Rela Menjajakan Dirinya Demi Menikmati Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Tragis, begitulah kisah seorang wanita muda ini yang rela menjajakan dirinya demi bisa menikmati sabu-sabu hanya sekedar ingin mengusir rasa penat dirinya saja.

Wanita muda ini adalah AMW alias Meme (20 tahun), warga asal Kecamatan Megaluh Jombang. Meme memilih jalan pintas diketahui sudah 3 bulan mengkonsumsi, karena belum bekerja untuk mendapatkan sabu – sabu dengan cara menjual dirinya sendiri. Atas pelayanan yang diberikan, dirinya mendapatkan uang Rp 500 ribu dan langsung dibelanjakan sabu – sabu.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiono saat pers rilis di Mapolres Jombang, Jumat (17/01/2020). Kepolisian Resort Jombang menangkap 14 tersangka atas 11 kasus narkoba pada sepekan terakhir ini. Dari belasan tersangka ini, satu diantaranya rela menjual dirinya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Sabu – sabu yang dikonsumsi oleh Meme ini didapat dari seorang bandar bernama Imam Afandi (21 tahun), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Kepada penyidik polisi, Meme juga mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut,” ucap Wakapolres.

Lanjut Wakapolres, Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu malam (12/01/2020). “Jadi bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang. Jadi dengan tukar diri itu,” imbuhnya.

Selain itu, dalam kurun waktu sepekan sudah sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya merupakan hasil ungkap polsek jajaran.

Dari belasan tersangka itu, sebanyak 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1.489.000. Barang bukti lain juga berhasil diamankan seperti pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merk.

“Kita kenakan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(ko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *