Nganjuk, HarianForum.com- Rilis saat ini adalah terkait dengan kasus tindak pidanan dengan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau mati atau dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pelakuknya adalah SM (27th) seorang ibu warga Jl. WR. Monginsidi RT. 002 RW. 003 Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk yang merupakan ibu kandung jadi pada saat yang bersangkutan hamil besar akan melahirkan sekiranya pada tanggal 3 Agustus yang bersangkutan melahirkan di rumahnya tanpa diketahui dengan suaminya.
Demikian antara lain disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta wiranta saat memimpin konferensi pers di Mapolres Nganjuk hari ini Jumat (09/08/2019).
Kejadian tersebut berawal, pada hari Sabtu (03/08/2019) sekitar pukul 19.30 wib SM mengeluh sakit pada perutnya, kemudian pukul 20.00 Wib dirinya meminta Moch. Imam Shodiq yang merupakan suami SM untuk mengeroki (kerokan) badannya, lalu sekira pukul 20.30 Wib selesai kerokan Suaminya kembali tidur. Kemudian sekira pukul 02.00 wib SM melahirkan bayinya setelah bayi keluar SM mendengar suara tangisan bayi bersamaan dengan itu FF yang merupakan anaknya terbangun sehingga SM membekap mulut bayinya dengan menggunakn tangan sebelah kiri.
Bersamaan itu, SM menyuruh anaknya untuk mengambilkan gunting, kemusian SM memotong tali pusar bayi dengan posisi kiri masih membekap mulut bayinya kemudian mengambil sebuah asbak rokok di bawah kolong tempat tidur lalu dipukulkan ke arah dahi bayi sebanyak 5 kali, kemudian kearah dada bayi sebanyak 5 kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan, dikarekan masih hidup SM mengambil kantong plastik berwarna putih lalu melilitkan keleher bayinya kemudian manarik plastik tersebut.
Selanjutnya SM mengambil celana pendek (bekas) yang bemarna ungu kemudian digunkan untuk melilitkan keleher bayinya lagi hingga tidak bemafas. Setelah itu SM memasukan bayinya dengan menggunakan tas kain berwarna coklat yang di masukan di bawah kolong tempat tidur. Sekira pukul 02.30 Wib SM membangunkan suaminya dengan cara menarik rambutnya dan menyuruh untuk mengambilkan air putih dan teh hangat pada saat itu suaminya melihat banyak darah akan tetapi tidak ada bayi setelah itu SM menyuruh suaminya untuk memijat SM dibawa ke RSUD Nganjuk dengan menggunakan ambulans.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Dewa, Motif dari yang bersangkut ini masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau mungkin ada hal-hal lainnya yang menyebabkan yang bersangkutan memberlakukan bayi perempuan yang baru dilahirkannya tersebut, ujarnya.
Karena kejadian tersebut, SM dikenakan tindak pidana 80 Ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 341 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.(Red)