Hukum & Kriminalitas

Penyalahgunaan Kekuasaan, Kades Gondang Pace di OTT Satreskrim Polres Nganjuk

332
×

Penyalahgunaan Kekuasaan, Kades Gondang Pace di OTT Satreskrim Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Polres Nganjuk Satreskrim khususnya Unit Tipikor hari ini Senin (16/12/2019) melakukan press release terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pemaksaan kepada seseorang untuk memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut untuk mendapatkan sesuatu karena berkaitan dengan kewenangan yang dimilikinya, Tersangka ini merupakan Kepala Desa Gondang Kecamatan Pace Wahyu Nurhadi (30th).

Jumat (13/12/2019) sekira jam 14.00 wib unit Tipikor Polres Nganjuk dipimpin Kanit Tipikor bertempat di Rumah makan Ayam bakar Lestari Jl. Panglima Sudirman No. 96 kel. Mangundikaran Nganjuk telah melakukan OTT terhadap WN (30th) Kepala Desa Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang diduga melakukan Pungli berkaitan dengan pengurusan permohonan sosialisasi kepada masyarakat Desa Gondang Kecamatan Pace sebagai persyaratan untuk mengurus Izin Lingkungan selanjutnya digunakan sebagai persyaratan Izin Operasi Produksi Pertambangan.

Hal tersebut terjadi, berdasarkan informasi dari pengusaha tambang bahwa wilayah Desa Gondang Kecamatan Pace akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Ds. Genjeng, Kec. Loceret.

Dengan adanya hal tersebut, pengusaha meminta ijin kepada Kades Ds. Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang berdampak terhadap giat tersebut, tetapi Kades tidak mengijinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan selanjutnya disepakati untuk dibayarkan dua kali masing masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya membuat perjanjian untuk melakukan pertemuan pada hari Jum’at (13/12/2019) setelah Jum’atan bertempat di Rumah Makan Ayam bakar Lestari Jl. Panglima Sudirman No. 96 Mangundikaran Nganjuk dan dengan kesepakatan tersebut utusan dari Pengusaha yang bernama Mardi Susanto menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp.19.700.000 (Sembilanbelas juta tujuhratus ribu rupiah) dimasukkan kedalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam dengan mengatakan bahwa baru ada uang Rp. 19.700.000 (Sembilanbelas juta tujuhratus ribu rupiah) sisa kekuranganya akan dibayarkan minggu depan.

Setelah uang tersebut diterima, selanjutkan dilakukan penindakan dan berhasil diamankan 1 buah amplop coklat berisi uang sejumlah Rp. 19.700.000 dimasukkan dalam tas kresek warna hitam dari Kepala Desa Gondang, Selanjutnya orang dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto, menyatakan, WN dijerat pasal 12 huruf E dan pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.Dalam pasal tersebut ancaman hukuman paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun.

“Untuk sementara, yang menyuap masih sebatas sebagai saksi. Dengan demikian tersangka sementara hanya satu,” ujar Kapolres.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *