Sidoarjo, HarianForum.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) bersama ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) menggelar kegiatan sosialisasi Mahkamah Desa di Balai Desa Kedung Turi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu malam (10/5/2025).
Kegiatan bertema *“Merawat Kebersamaan untuk Menumbuhkan Gagasan dalam Membangun Lingkungan”* ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy, S.H., M.H., yang juga menjadi promotor utama program ini.
Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Taman Ari Wibowo, Kapolsek Taman, Kepala Desa Kedung Turi, Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe, S.H., serta jajaran pengurus ABPEDNAS Jawa Timur.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Peradin, serta doa bersama. Setelah itu, beberapa sambutan disampaikan oleh para tokoh yang hadir.
Dalam sambutannya, Camat Taman Ari Wibowo menyampaikan bahwa pihak kecamatan mendukung penuh kegiatan tersebut, apalagi berkaitan dengan penguatan hukum di tingkat desa. Ia juga menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih yang merupakan program nasional, perlu mendapat dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat desa.
Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy, menyatakan bahwa penting bagi perangkat desa untuk memahami peran dan fungsi Mahkamah Desa sebagai wadah penyelesaian masalah secara hukum di lingkungan desa.
” Peradin siap turun ke bawah, memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat desa. Mahkamah Desa ini bisa menjadi solusi alternatif sebelum masalah masuk ke ranah pengadilan,” tegas Belly.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe, S.H., menyampaikan bahwa Mahkamah Desa merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Desa dan bisa menjadi tempat konsultasi hukum di tingkat lokal yang strategis.
“Mahkamah Desa bukan hanya tempat menyelesaikan masalah, tetapi juga menjadi ruang edukasi hukum. Di sinilah advokat dan masyarakat bisa duduk bersama mencari solusi,” jelasnya.
Di akhir acara, seluruh peserta menyepakati pentingnya sinergi antara Peradin, ABPEDNAS, kepala desa, dan perangkat desa untuk mengawal jalannya pemerintahan desa yang bersih dan berbasis hukum.
( red)