Nganjuk, HarianForum.com – Mengacu pada ketentuan Pasal 52 ayat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Terpilih Pemilu 2024, wajib menyampaikarn Tanda Terima Laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk.
“Sampai saat ini, dari 9 partai vang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Nganjuk, baru dari Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang menyerahkan tanda terima kepada KPU Kabupaten Nganjuk,” ungkap Arfi Mustofa, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk.
“Informasi dari Pemerintah Provinsi, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024, dan kami dari KPU Kabupaten Nganjuk juga sudah berkirim surat kepada Partai Politik yang memperoleh kursi untuk menyampaikan kepada para calon terpilihnya untuk segera menyampaikan kepada KPU melalui Partai Pilitik masing-masing, dan batas waktu penyampaian tanda bukti laporan adalah 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD, karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan KPU Kabupaten Nganjuk, maka kami tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyarmpaian nama calon terpilih” lanjutnya saat ditemui di KPU Kabupaten Nganjuk hari ini, (Jumat,2/8/2024).
KPU Kabupaten Nganjuk mengharapkan sebelum tanggal 8 Agustus 2024, seluruh calon terpilih dapat menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Nganjuk melalui partai politik masing-masing supaya tidak ada anggota DPRD terpilih gagal dilantik gara-gara belum menyampaikan tanda terima LHKPN. (Rilis KPU Nganjuk).