Peristiwa

Tega Bunuh Istri Pensiunan Polisi, Pemuda Ini Divonis Hukuman Seumur Hidup

434
×

Tega Bunuh Istri Pensiunan Polisi, Pemuda Ini Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Terdakwah Pembunuhan Istri Pensiunan Polisi. (tri)

Jombang, HarianForum.com – Mohammad Sokib (29), terdakwah pembunuhan terhadap Sri Handayani (52), di jatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Vonis seumur hidup tersebut dibacakan dalam pengadilan putusan di PN Jombang, Senin (30/4/18) sore.

“Terdakwah Sokib secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.” Kata Majelis Hakim PN Jombang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Kusumaningrum. Saat ditanya Majelis Hakim mau mengajukan banding atau tidak, Sokib menyatakan pikir-pikir.

Hukuman penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya hal-hal yang memberatkan terdakwah ialah, perbuatannya tergolong sangat sadis, terdakwah juga sempat melarikan diri sebelum ditangkap polisi dengan cara ditembak kakinya.

Sokib ditangkap oleh petugas karena membunuh Sri Handayani, istri pensiunan polisi Aiptu Sunaryo, Anggota Polsek Bareng, Jombang. Mayat Sri Handayani ditemukan tewas pada hari Rabu (30 Agustus 2017) di ruko miliknya, Jalan Ampera 1, Desa/Kecamatan Bareng.

Saat ditemukan, kedua kaki korban terikat kabel vacum cleaner, sedangkan lehernya terikat kabel setrika dengan gunting menancap di perut kanan korban. (Tri/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *