Nganjuk, HarianForum.com – Pelaku pencurian mesin pompa air di sawah yang berinisial SU (58) asal Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, ditangkap Polisi pada 03 Oktober 2023.
Dari hasil penyelidikan sementara terungkap fakta bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di TKP yang berbeda yakni milik Miran dan Sukati alamat Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku mengambil mesin Diesel pompa air sawah milik korban yang masih tetangga pelaku. Antara korban dan pelaku masih dalam satu desa yang sama,” ujar AKBP Muhammad S.H., S.I.K.,M.Si.
Menurut AKBP Muhammad, kasus ini dinilai cukup meresahkan mengingat barang yang diambil merupakan asset utama bagi para korban yang berprofesi sebagai petani, apalagi disaat musim kemarau seperti ini, kebutuhan akan pengairan untuk tanaman sangat tinggi.
Untuk itu Kapolres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan menggunakan layanan telepon darurat 110 serta program “Wayahe Lapor Kapolres” melalui WhatsApp dengan nomor 081331342003. Dengan adanya kerjasama dari masyarakat melalui pelaporan, diharapkan keberhasilan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat semakin optimal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa laporan pencurian ini diterima pada Minggu, 01 Oktober 2023, sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, yang berbuah hasil ketika pelaku berhasil ditangkap pada hari berikutnya.
“Setelah laporan diterima, kami berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya yakni Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib,” ujar AKP Fatah.
AKP Fatah menegaskan bahwa upaya penyelidikan masih terus berlanjut, dengan polisi berusaha mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pelaku. Kemungkinan adanya TKP lain selain dua yang sudah terungkap masih menjadi fokus dalam penyelidikan ini.
“Saat ini SU (58) dan barang buktinya berupa 2 unit pompa air diamankan di Polres Nganjuk guna proses selanjutnya, dan akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” kata AKP Fatah.(*)