Blitar, HarianForum.com – Usai diperiksa, mantan Bupati Blitar Rini Syarifah keluar dari salah satu ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Terlihat, ia langsung bergegas kemudian masuk ke mobil pribadi yang menunggunya, sehingga terlepas dari pertanyaan puluhan wartawan yang sejak lama menunggu. Meski begitu, sebelum masuk ke mobil, bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar yang menjabat sejak 26 Februari 2021 itu menyempatkan diri menyampaikan mohon maaf lahir batin.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terhadap Mak Rini, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menyampaikan kepada wartawan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Dam Kali Bentak senilai 4,9 miliar yang berlokasi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu (16/4).

Menjawab pertanyaan wartawan, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan hampir 50 pertanyaan yang terfokus pada tugas dan fungsi Rini Syarifah selama menjabat Bupati Blitar. Andrianto Budi Santoso menambahkan, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 32 orang, dan untuk tersangka baru masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kejari Kabupaten Blitar bersama teman-teman penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari RS, berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengadaan Dam Kali Bentak, yang mana beliau selaku mantan Bupati Blitar. Hampir 50 pertanyaan fokus pada tusi yang bersangkutan selama menjabat Bupati Blitar. Untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak 32 saksi, sedangkan tersangka baru saat ini masih ada pendalaman. Nanti kita lihat ke depan hasil pemeriksaan seperti apa dan kita kembangkan lagi,” jelasnya kepada wartawan. (Ans)