Uncategorized

Polres Nganjuk Amankan 2 Pelaku Penganiayaan

429
×

Polres Nganjuk Amankan 2 Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com-Polres Nganjuk, AKBP Muhammad,S.H., S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K.,M.H., membenarkan pihaknya telah menangkap 2 orang yang di duga pelaku penganiayaan dengan inisial (SA) 35 tahun dan (JB) 48 tahun, yang berasal dari Perak Jombang.

Kedua pelaku yang dilaporkan dengan dugaan pelaku penganiayaan yang di alami korban dengan inisial (KH) 53 tahun yang berasal dari warga Bandarkedungmulyo Jombang Jawa Timur yang terjadi di salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (14/9/2023)

AKP Fatah menyatakan, kedua orang pelaku tersebut melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan luka gores pada leher belakang akibat sabetan botol kaca.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Nganjuk, kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ucap AKP Fatah.

AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada hukum dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan jerat hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, jika terbukti salah.

Selanjutnya, AKP Fatah berharap bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *