Blitar, HarianForum.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Tan Ngi Hing, S.Sos terus menyoroti persoalan penyaluran beras sejahtera daerah (Rastrada) di Kota Blitar yang dinilai banyak tidak tepat sasaran.
Dikemukakan, bantuan sosial beras sejahtera daerah mempunyai tujuan prioritas membantu masyarakat yang kurang mampu. Untuk itu, mekanisme penyaluran bantuan harus tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Ditemui di Gedung DPRD Kota Blitar usai rapat pembahasan pada Senin (14/4), kepada HarianForum.com, politisi Partai Gerindra menyampaikan bahwa rapat Komisi I DPRD Kota Blitar yang digelar bersama camat dan lurah se-Kota Blitar untuk membahas persoalan penyaluran bantuan sosial Rastrada diagendakan dua hari. Terjadinya maladministrasi yang mengakibatkan kerugian bagi sebagian besar masyarakat,
Tan Ngi Hing telah menyikapi secara tegas terhadap persoalan pendataan dengan adanya indikasi pencoretan nama calon penerima Rastrada yang berdampak pada hilangnya hak warga yang seharusnya layak menerima bantuan. Dalam rapat, anggota DPRD Kota Blitar daerah pemilihan Sananwetan menekankan bahwa untuk penerima Rastrada 2025 harus dilakukan pendataan ulang dan data harus sesuai dengan kondisi riil di masyarakat.
Mengamati kondisi di lapangan, Tan Ngi Hing mensinyalir adanya persoalan tidak tepatnya sasaran penerima Rastrada. Menurut pendapatnya, hal ini dikarenakan petugas lapangan dalam melakukan pendataan tidak bekerja sama dengan kelurahan, sehingga pihak kelurahan tidak mengetahui kondisi calon penerima yang sebenarnya.
Diungkapkan, seharusnya pekerja sosial masyarakat pada saat data terkumpul harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan, sehingga data yang disampaikan benar-benar valid dan dalam penyalurannya tepat sasaran.
“Harus didata ulang, karena sebagian besar pekerja sosial masyarakat melakukan survei sendiri, tidak melakukan koordinasi dengan kelurahan, pengurus RW maupun RT. Sehingga data yang masuk disinyalir tidak sesuai dengan data yang diusulkan oleh RW maupun RT setempat. Warga yang seharusnya berhak menerima namanya tidak ada, dan malah muncul nama yang lain. Hasil rapat tadi, kami telah meminta harus dilakukan pertemuan dengan duduk satu meja antara PSM, Komisi I, Komisi II, dan Dinas Sosial, yang mana PSM merupakan bentukan Dinas Sosial.
Penekanan kami seperti itu. Yang pasti kami tidak menginginkan masyarakat yang seharusnya berhak menerima menjadi tidak menerima karena tidak sinkronnya data. Dan yang kita takutkan, data penerima karena asal comot tidak riil sesuai kondisi di lapangan, dan itu perlu dilakukan pembenahan. Kami dari Fraksi Gerindra semaksimal mungkin terus memperjuangkan kepentingan untuk masyarakat,” ungkap Sekretaris Partai Gerindra Kota Blitar.
“Kami juga menekankan Perwali (Peraturan Wali Kota) juga diubah, karena belum tentu janda yang mendapatkan pensiun mempunyai kelayakan secara ekonomi. Yang kita lihat selama ini banyak pensiunan janda yang dari pensiunannya tidak layak secara ekonomi, maka berhak menerima.
Tetapi semua harus diteliti dengan benar, kalau sudah mampu bisa dicoret. Tetapi bagi yang betul-betul membutuhkan harus diberi, karena semuanya juga warga Kota Blitar dan membayar pajak. Tetapi ini harus mengubah Perwali yang sudah ada, karena terbenturnya di Perwali,” tandas Tan Ngi Hing. (Ans)