Blitar, Harian Forum.com – Penanganan tindak pidana korupsi pembangunan dam kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi, dimana saksi – saksi yang telah menjalani pemeriksaan 17 orang dari institusi pemerintahan, 15 orang dari CV Tri Jaya Konsultan sebagai konsultan perencanaan, CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana dan CV. Wahana Kreasi Engineering merupakan konsultan pengawas proyek pembangunan dam Kali Bentak, serta 3 orang dari Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah ( TP2ID ) kabupaten Blitar.
Disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H. didalam siaran pers dengan mengungkapkan, bahwa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 108 dokumen yang mempunyai keterkaitan dengan pembangunan dam kali Bentak ( B.B.007) tahun anggaran 2023, dan menerangkan bahwasanya berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan 4 tersangka, MB direktur CV Cipta Graha Pratama, penyedia jasa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025.Selain MB, adminitrasi CV Cipta Graha Pratama berinisial MID juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.Sedangkan dari institusi pemerintah, HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan kuasa pengguna anggaran ( KPA ) telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 22 April 2025, serta HB alias BS kepala bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar merupakan pejabat pelaksana tehnis kegiatan ( PPTK ) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.
Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penahanan terhadap MB, MID, dan HS di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan.
” terhadap tersangka HB alias BS, selama penyidikan telah kami panggil secara sah dan patut, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.Pada hari ini tanggal 23 April 2025 dalam rangka penyidikan, penyidik telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan rumah milik tersangka HB alias BS berdasarkan surat perintah penggeledahan : PRINT- 03/M.5.48/Fd.2/04/2025.Dalam penggeledahan di rumah tersangka HB alias BS, penyidik telah menemukan dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Dam Kali Bentak tahun 2023 dan sejumlah sepeda motor, diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak tahun 2023 ” terang Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (23/3).
Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar melakukan pekerjaan pembangunan dam kali Bentak yang terletak di desa Panggungrejo, kecamatan Panggungrejo, kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar 4.921.123.300 yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan direktur MB, sedangkan urusan keuangan dikelola oleh MD.Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.(Ans)