Nganjuk, HarianForum.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk melakukan pemotongan ratusan tiang provider yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Kota Nganjuk, Jawa Timur. Tindakan ini diambil karena tiang-tiang tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi pemerintah daerah.
Menurut rencana, pemotongan akan dilakukan secara bertahap mengingat kompleksitas prosesnya. Salah satu kendala utama yang dihadapi petugas di lapangan adalah banyaknya kabel yang semrawut dan saling terkait antar-provider. Hal ini membuat petugas harus terlebih dahulu memisahkan kabel-kabel tersebut sebelum melakukan pemotongan.
Berdasarkan data dari pemerintah daerah, saat ini terdapat 30 provider yang beroperasi di Kabupaten Nganjuk. Namun, hingga kini baru empat provider yang mengurus izin resmi. Dari target PAD sebesar Rp500 juta, baru Rp80 juta yang berhasil dikumpulkan.
Brand Manager salah satu provider di Nganjuk, Nandi Hafid Nugraha, mengaku segera mengurus perizinan setelah tiang miliknya disegel oleh petugas. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil agar tiangnya tidak ikut dipotong oleh Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan setelah Dinas Perizinan dan Satpol PP sebelumnya menempelkan stiker peringatan pada tiang-tiang yang tidak berizin. “Kami sudah memberikan tenggang waktu untuk pengurusan izin. Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan, kami akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemotongan,” ujar Suharono.
Setelah proses pemotongan, tiang-tiang yang telah diamankan akan disimpan sebagai barang bukti di Dinas Perizinan Kabupaten Nganjuk.