Kediri, 14 Maret 2025, HarianForum.com – Ketua Komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yulma, mendatangi Kantor Desa Tarokan, Kediri, guna bertemu dengan Supadi, pemegang izin lingkungan secara pribadi yang menjadi prasyarat penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas nama PT TMKI.
Kedatangan Yulma dilatarbelakangi pernyataan kuasa hukum PT TMKI dalam agenda hearing di DPRD Nganjuk yang mengungkapkan bahwa kepemilikan saham PT TMKI telah berpindah dari Supadi ke pihak lain. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan perubahan pemegang saham perusahaan tambang tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yulma menegaskan bahwa peralihan saham dalam perusahaan tambang harus melalui prosedur ketat yang memerlukan persetujuan dari Gubernur dan Menteri ESDM.
> “Pergeseran kepemilikan saham perusahaan tambang seperti ini harus melalui prosedur yang jelas, termasuk persetujuan dari Gubernur dan Menteri. Jika tidak ada izin dari mereka, patut dipertanyakan ada apa di balik perubahan ini,” ujar Yulma.
Lebih lanjut, Yulma merujuk pada Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, yang dengan tegas menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK yang akan melakukan perubahan struktur kepemilikan saham wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri dan Gubernur. Berdasarkan regulasi ini, Yulma menilai bahwa perpanjangan IUP OP PT TMKI masih menggunakan nomor lama yang melekat pada izin lingkungan Supadi secara pribadi. Oleh karena itu, SLJ Nganjuk menganggap perubahan kepemilikan ini tidak sah secara hukum.
SLJ Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menelusuri legalitas perizinan PT TMKI untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Perubahan pemegang saham yang tidak sesuai prosedur dinilai berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT TMKI mengenai apakah perubahan kepemilikan saham telah memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM atau belum. Transparansi dalam perizinan ini dinilai penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan.