HarianForum.com- Rusaknya jalan akibat pembangunan tol, di Kabupaten Nganjuk yang sempat menjadi polemik dan perselisihan antara pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan pihak kontraktor dalam hal ini CRBC mendorong Pemerintah daerah untuk mengajukan rencana peraturan daerah terkait penggunaan jalan dan swalayan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk.
Usai melalui beberapa pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Nganjuk, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, Kamis (15/08/2019) di gedung DPRD Kabupaten Nganjuk.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Jianto wakil ketua DPRD Kabupaten Nganjuk ini membahas tentang pengesahan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganiuk tentang Persetujuan pengesahan Raperda tentang Penggunaan jalan umum untuk angkutan barang, penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swaIayan serta pengesahan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD kabupaten Nganjuk tentang perubahan kedua Keputusan DPRD Nomer 26 tahun 2018 tentang Rancangan Kerja Tahunan DPRD kabupaten Nganjuk tahun 2019.
Hadir dalam Raperda tersebut, plh Sekrelaris Daerah (Sekda) Ir Fajar Judiono, MSi dan pihak DPRD Kabupaten Nganjuk, dengan tiga raperda insiatif Dari DPRD Kabupaten Nganjuk yang masing – masing telah menjadi keputusan definitif dilakukan persetujuan antara Pemerintah Daerah dalam agenda rapat Paripurna yang lelah diputuskan dalam rapat pimpinan dan anggaran Banmus DPRD kabupaten Nganjuk tanggal 12 Agustus 2019 Nomer 172/1425/411.100/2019 perihal perubahan ke ll agenda kerja DPRD kabupaten Nganjuk bulan Agustus 2019.
Jianto yang didampingi Ketua DPRD kabupaten Nganjuk Drs. Puji Santoso, dalam rapat tersebut disamping menanyakan tentang ke-absahan Raperda tersebut kepada anggota rapat Paripuma juga menyampaikan bahwa, melalui prioritas alokasi anggaran semoga dapat disertai dengan peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kualitas pengawasan dan APBD Kabupaten Nganjuk dapat dilaksanakan dengan baik.
”Semoga APBD kabupaten Nganjuk pengelolaannya bisa secara terukur dan memenuhi asas umum pengelolaan keuangan yaitu tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Pimpinan rapat Paripuma Jianto.
Menurut plh Sekda Ir. Faiar Judiono, MSi yang mewakili Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang berhalangan hadir mengatakan, Raperda penyelenggaraan perbelanjaan dan toko swalayan adalah salah satu keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi dan usaha mikro.
Sedangkan Raperda penggunaan jalan umum untuk angkutan barang adalah mengatur tentang penggunaan jalan sehingga dapat terwujut lalu lintas yang aman, cepat, Iancar tertib dan teratur, Nyaman efisien agar dapat mendukung kegiatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang serasi, merata dan seimbang.
“Beragam komentar, kritik dan saran dari para anggota DPRD kabupaten Nganjuk menjadikan raperda ini semakin kuat dan jelas karena telah dilakukan evaluasi bertahap sehingga akhirnya disahkan dan diletapkan menjadi keputusan definitif. Terakhir saya juga mengucapkan terimaksih dan penghargaan yang setinggi tinginya kepada anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya selama ini baik terkait pembahasan raperda maupun kegiatan kegialan lainnya,” pungkas plh Sekda lr. Fajar.(Adv)