Berita

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ternyata Bapak dan Anak

11
×

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ternyata Bapak dan Anak

Sebarkan artikel ini
MemoBlitar.com

Blitar – HarianForum.com, Aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanankulon berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota, Jumat (17/1/2025). Dua pelaku yang ditangkap, AM (37) dan ACY (14), merupakan warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang memiliki hubungan bapak dan anak.

Kasus ini bermula pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, saat AM mengajak anaknya melakukan pencurian di rumah makan Ali Chicken di Dusun Cerme, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon. Pagi harinya, karyawan rumah makan, Esti, menemukan pintu gudang dalam keadaan rusak, dengan 14 tabung gas LPG 3 kg hilang.

RRI.co.id

“Pengait pintu gudang patah, dan tabung gas yang ada di dapur telah hilang,” ungkap Esti. Pemilik rumah makan, Moh. Ali Fahmi, langsung memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman, terlihat dua pria membawa tabung gas menggunakan sepeda motor Honda Vario hijau lengkap dengan obrok. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sanankulon.

Setelah penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap AM dan ACY pada Minggu, 12 Januari 2025, di Dusun Gandekan, Kecamatan Wonodadi. Penangkapan dilakukan saat mereka mencoba mencuri tabung gas di lokasi lain.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, menjelaskan bahwa pelaku kerap mengincar tempat kosong yang menyimpan tabung gas. “Pelaku memang menargetkan lokasi yang kosong namun menyimpan tabung gas, seperti gudang rumah makan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 tabung gas LPG yang rencananya akan dijual melalui marketplace dan Facebook dengan harga Rp135 ribu per tabung. “Tabung-tabung ini diangkut sekaligus menggunakan sepeda motor obrok,” imbuh Sukamto.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, ACY, sebagai anak di bawah umur, akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kini, keduanya ditahan di Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *