Nganjuk-HarianForum.com, Setelah menjadi buronan selama lebih dari setahun, seorang pria berinisial DP (33) akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, pada akhir pekan lalu. DP ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya, AN (16).
Menurut laporan kepolisian, tindakan keji tersebut dilakukan sebanyak 10 kali di rumah kos tempat mereka tinggal. Akibat perbuatan tersebut, korban bahkan sempat melahirkan seorang bayi. Saat ini, bayi tersebut telah diadopsi oleh seseorang di wilayah Tangerang.
Kasus ini sempat menemui jalan buntu karena setelah dilaporkan, pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Bahkan, DP sempat bersembunyi di luar kota, membuat upaya penangkapan menjadi semakin sulit. “Kami akhirnya berhasil melacak keberadaannya melalui kerja keras tim investigasi,” ujar Ipda Hanum Ayu Damastri, Kanit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Ipda Hanum menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini terungkap setelah korban, AN, memberanikan diri melapor. Menurut kuasa hukum korban, Verry Ahmad dari LBH Ansor Nganjuk, korban berada di bawah tekanan berat dari pelaku sehingga tidak berani melapor lebih awal. Pelaku juga diduga sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan ibunya, bahkan ketika ibu korban sedang dalam kondisi hamil.
“Korban merasa sangat takut karena pelaku kerap mengancam dan melakukan kekerasan. Tidak hanya korban, ibu korban juga menjadi sasaran kekerasan pelaku,” ungkap Verry Ahmad. Ia juga menambahkan bahwa kondisi korban saat itu membuatnya sulit untuk mencari bantuan hingga kasus ini akhirnya mencuat.
Penangkapan DP adalah hasil dari kerja sama yang solid antara pihak kepolisian dan lembaga hukum yang mendampingi korban. Dukungan yang diberikan kepada korban dan keluarganya menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini meski memerlukan waktu yang cukup lama.
“Kasus ini menjadi bukti pentingnya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dan asusila. Selain itu, masyarakat juga harus lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak,” tambah Verry Ahmad.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan lain yang dilakukan oleh tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak serta keberanian untuk melaporkan kekerasan dan kejahatan yang terjadi di sekitar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kriminal agar pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.