Berita

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Jemur Wonosari di PN Surabaya

10
×

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Jemur Wonosari di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

KOTA SURABAYA, HarianForum.com -Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas obyek sengkata tanah dan bangunan beralamat di Jl. Jemur Wonosari Blok JJ/03, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya akhirnya resmi ditunda. Hal ini diketahui dari hasil annmaning antara pemohon eksekusi bernama Lu’lu’ul Ilmiyah dan termohon eksekusi bernama Lukman Ibrahim berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby yang dipimpin langsung Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, SH, MH, Rabu (12/03/2025).

Menurut Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum termohon eksekusi, Lukman Ibrahim, bahwa keputusan Ketua PN Surabaya didasari adanya upaya hukum dari pihak termohon eksekusi.

“Keputusan Ketua PN Surabaya bagi kami sudah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Karena kami saat ini masih ada upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya 1 dan Notaris Sri Ampeni Swandayani,” jelas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H, Advokat kelahiran Surabaya ini.

Dwi menegaskan, gugatan PMH dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PN Sby, tertanggal 09 Januari 2025, hari ini Kamis (13/03/2025) masih agenda mediasi antara klien kami atas nama Lukman Ibrahim sebagai penggugat dengan pihak PT. BRI, KPKNL Surabaya, Kantah Surabaya 1 dan Notaris Sri Ampeni Swandayani.

“Saat Annmaning, termohon eksekusi Lu’lu’ul Ilmiyah beserta suaminya, mendengarkan penjelasan klien kami terhadap proses lelang. Keterangan klien kami juga langsung didengar, Ketua PN Surabaya, DR. Rustanto, S.H.,M.H dan Ketua Panitera PN Surabaya, R. Joko Purnomo, S.H.,M.H. Dimana klien kami yang sampai saat ini masih beritikad baik mengangsur kewajibannya di BRI, berharap diberi kesempatan dan kelonggaran untuk mempertahankan rumahnya. Klien kami sebenarnya bisa ikhlas rumahnya dimiliki Lu’lu’ul Ilmiyah dengan catatannya hutangnya di BRI Lunas. Karena kenyataannya sekarang klien kami terancam kehilangan rumahnya di lelang dibawah harga pasar, dia harus tetap menanggung utang di BRI. Ini yang membuat klien kami sangat keberatan dan dinilai tidak adil,” ungkap Dwi, Advokat yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *