Pariwisata

Songsong New Normal, Bupati Jombang Resmikan Wisata Tangguh Semeru di Bale Tani

207
×

Songsong New Normal, Bupati Jombang Resmikan Wisata Tangguh Semeru di Bale Tani

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Songsong persiapan new normal, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab meresmikan Wisata Tangguh Semeru di Bale Tani Kecamatan Bareng

Bupati Jombang menandai peresmian Wisata Tangguh Bale Tani tersebut dengan pemotongan pita Kamis (23/7/2020) pagi. Tempat wisata ini pun dinyatakan dapat dibuka secara umum bagi pengunjung.

Selain Bupati Jombang, hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.Ik, Kasdim Jombang, Asisten 2, Staf Ahli Bupati dan beberapa OPD terkait.

Tempat wisata ini merupakan yang pertama diresmikan sebagai Wisata Tangguh Semeru, dan bisa dijadikan sebagai percontohan bagi tempat wisata lainnya di Kabupaten Jombang. Karena tempat wisata ini sudah sesuai dengan standar dan telah menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Wisata, M. Yusron menyampaikan, bahwa jumlah anggota pada Asosiasi Wisata di Kabupaten Jombang ada sekitar 70 anggota, yang terdiri dari tempat wisata dan juga rumah makan. Dari semua anggota tersebut sudah diberikan instruksi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata.

“Dengan diresmikannya Wisata Bale Tani sebagai Wisata Tangguh Semeru, ini akan segera dijadikan contoh bagi tempat wisata lainnya yang ada di Kabupaten Jombang, ” ucapnya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho SIK, mengaku sangat mendukung dengan adanya Wisata Tangguh Semeru. Dengan diresmikannya Wisata Tangguh Semeru ini diharapkan bisa menjadi awalan dan contoh bagi tempat wisata lainnya. Selain itu, protokol kesehatan harus tetap diterapkan dalam setiap kedatangan pengunjung.

“Jaga selalu protokol kesehatan, karena di tempat wisata tentu banyak sekali
pengunjung yang akan berdatangan, jadi mari bersama sama selalu menerapkan protokol kesehatan demi mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ” pesan Kapolres Jombang.

Sementara itu, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa untuk tempat wisata serta rumah makan untuk berjualan tidak dilarang. Asalkan, harus sesuai dengan ketentuan aturan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19.

Selain itu, juga harus ada pembatasan jumlah pengunjung. Yaitu untuk penyediaan kapasitas tempat bagi pengunjung atau pembeli harus ada keseimbangan. Jika sebelum pandemi ini jumlah pengunjung atau pembeli 100 persen, maka harus bisa dijadikan 50 persen. Kalau berjumlah 50 persen akan terjadi keseimbangan untuk ruang kosong. Dengan demikian akan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Bale Tani ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan, dari pintu masuk sudah disiapkan cek point untuk cuci tangan dan pengecekan suhu badan dengan thermo gun. Bahkan di Bale Tani ini juga disiapkan Ruang Kesehatan dengan peralatan kesehatan lengkap sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.(ko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *