Peristiwa

Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Berhasil Dibongkar Polres Jakarta Barat

199
×

Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Berhasil Dibongkar Polres Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Paket Ganja Sebanyak 1,3 ton Berhasil Diamankan Polres Jakbar (dtk)

Jakarta, HarianForum.com – Penyelundupan ganja sebanyak 1,3 ton yang melibatkan jaringan antar-provinsi di pengujung tahun 2017 berhasil dihentikan Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2017 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, kasus ini berhasil diungkap.

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, “Berdasarkan analisis data IT, didapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh ke Jakarta.” Ungkapnya, Kamis (4/1/18).

Suhermanto memaparkan bahwa dari hasil analisis IT tersebut, dirinya dan Kanit 1 Satresnarkoba AKP Alrasydin Fajri Gani memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dengan teknik surveillance (pemantuan terus-menerus) dengan target Alexandro dan kawan-kawan yang berangkat dari Jakarta ke Aceh untuk mengambil paket narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi, Alexandro dan kawan-kawannya sesampainya di Aceh menerima narkoba yang dimuat dalam truk boks B 9337 TCD. Setelah itu, target kembali ke Jakarta melalui jalur darat.

Dijelaskan oleh Suhermanto, “Pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan dan mengamankan truk tersebut yang dikemudikan Franky Alexandro dkk di depan pintu masuk Pelabuan Bakauheni, Lampung.” Ujarnya.

Kemudian tim Satresnarkoba Polres Metro Jakbar mengamankan tersangka dan mobil boks di Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk kemudian digeledah. Dalam penggeledahan itu, ditemukan ganja 1.300 paket yang masing-masing berbobot 1 kg atau total 1,3 ton. “Narkotika jenis ganja itu disimpan di balik tumpukan karung arang kayu yang sudah di modifikasi dengan dilapisi baja ringan.” Tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut dikendalikan oleh dua tersangka bernama Rocky dan Rizky. “Rocky kemudian ditangkap pada Senin (1/1/18) sekitar pukul 06.00 WIB di Cikarang Barat dan Rizky ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan.” Terang Suhermanto.

Dijelaskan olehnya, polisi melakukan teknik controlled delivery (mengontrol pengiriman) kepada kedua pengendali dan didapati penerima paket atas nama Gardawan di Tebet, Jakarta Selatan. Melalui interogasi di lapangan, narkoba jenis ganja tersebut didapat dari Irwan (sudah masuk daftar pencarian orang/DPO) yang berada di Aceh, di mana jaringan itu juga dikendalikan MUN alias Komandan dan Ilham Maulana.

Lebih jelas Suherman memaparkan, “Jaringan ini diduga merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antar-provinsi dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dengan menggunakan mobil boks serta puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bakleiding mobil APV dan Xenia.” Paparnya.

Atas kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Kps/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *