Nganjuk, HarianForum.com – Bertempat di Kafe Pemdopo Andaru, Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kota Nganjuk, Rabu (23/5/18), dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-Undang tersebut tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di seantero Indonesia.
Sekitar 100 undangan kali ini hadir dan memenuhi tempat tersebut untuk mengikuti sosialisasi. Terdiri dari tim pasangan calon (Paslon) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2018-2023, kelompok pemuda, mahasiswa, perguruan pencak silat, serta yang lainnya.
Acara ini dibuka sekitar pukul 16.00 WIB, pembawa acara membuka sosialisasi ini, dan pembicara utama dalam acara ini adalah Anggota Komisi II DPR RI yakni Sareh asli Nganjuk.
Dalam paparannya Sareh mengatakan, sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam beberapa pasal yang sangat penting sesuai Tupoksi Panwaslu harus dicermati dengan sungguh-sungguh.
Untuk Panwas kecamatan selalu diingatkan harus sangat waspada adanya politik uang. Setiap gerakan yang mencurigakan adanya indikasi Paslon atau tim Paslon yang melakukan pemberian dalam bentuk apapun kepada masyarakat harus cepat ditindaklanjuti oleh Panwas kecamatan.
Apabila ditemukan bukti-bukti cukup serta saksi-saksinya, harus segera diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku. Tugas Panwas kecamatan sangat vital untuk menciptakan calon pemimpin yang benar-benar jujur tanpa adanya kasus politik uang. Sehingga kelak saat memimpin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, tidak akan terjadi tindak korupsi.
Contohnya juga sudah banyak, ketika Paslon banyak menggunakan politik uang, akibatnya melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uangnya yang digunakan ketika proses sampai menjadi bupati. “Sejarah pemimpin Nganjuk yang terlibat kasus korupsi, jangan sampai terjadi lagi.” Ujar Sareh diakhir paparannya. (topo)