Berita

SLJ Geram, Banyak Pengusaha Tambang Menunggak Pajak

206
×

SLJ Geram, Banyak Pengusaha Tambang Menunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, HarianForum.com – Puluhan anggota Salam Lima Jari (SLJ) menggeruduk kantor Bupati Nganjuk dengan berjalan kaki dari markasnya di Jalan Merdeka, Kota Nganjuk, Jawa Timur.

Kedatangan puluhan anggota SLJ bertujuan untuk menyampaikan keluhan mengenai kurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), akibat banyaknya pengusaha tambang yang menunggak pajak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Bukan hanya tunggakan pajak, jalan rusak di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, yang dijanjikan akan dicor, hingga saat ini belum diperbaiki, meskipun tiga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah tersebut sudah membuat perjanjian tertulis.

Jhon Wadhoe, koordinator aksi, mengatakan bahwa ketidakpatuhan pengusaha tambang dalam membayar pajak menyebabkan berkurangnya PAD Nganjuk. Seharusnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk menindak pengusaha tambang yang tidak konsisten dalam membayar pajak.

“kami menuntut tiga pihak penambang yang kami anggap bisa merugikan PAD kita yang bisa mengalangi pembangunan Kabupaten Nganjuk karena penunggakan pajak yang begitu besar,” Ujar Jhon Wadhoe

“penunggakan itu continue, jadi kita minta pihak penambang segera membayarkan pajak tersebut,” pungkas Jhon

Untuk menampung aspirasi SLJ, Pemerintah Daerah melalui Asisten Pemerintah dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempertemukan pengusaha tambang dengan SLJ.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan pengusaha tambang mengaku keberatan dengan pajak tambang yang diterapkan di Nganjuk.

Samsul Huda, Asisten Pemerintah, menjelaskan bahwa pajak tersebut telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga pengusaha tambang wajib mematuhi aturan yang ada

“Saya kira, terkait dengan Perbup yang mengatur tentang besaran dari perhitungan tanah urug, ini memang beragam anatara Kabupaten/Kota memang tidak sama, tetapi perhitungan yang disamapaikan Bapenda yang kisarannya 20.000 Ribu ini sudah hampir rata di Kabupaten/Kota, ada bahkan Kabupaten/Kota yang lebih besar parameternya untuk dasar perhitungannya,” Ujar Samsul Huda

Lebih lanjut “Saya kira regulasi yang sudah ditetapkan bisa ditindaklanjuti oleh pelaku tambang,” Sambungnya
Ditambahkan, terkait adanya pengusaha yang tidak memiliki izin atau izin usahanya telah kadaluarsa, maka pengusaha tambang tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.

“terkait penegakan perda, saya kira izin usaha merupakan basic didalam rangka untuk menjalankan operasional usaha, kalau izinnya tidak hidup maka sudah konsekuensinya tidak bisa melaksanakan kegiatan usaha tersebut,” pungkas Samsul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *