Berita

Warga Desa Babadan Kecamatan Pace, Lakukan Mediasi Dengan Pihak Pabrik PT. Solusi Pangan Sejahtera

471
×

Warga Desa Babadan Kecamatan Pace, Lakukan Mediasi Dengan Pihak Pabrik PT. Solusi Pangan Sejahtera

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, HarianForum.com – Puluhan warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, melakukan aksi mediasi bersama perwakilan pihak pabrik PT. Solusi Pangan Sejahtera (SPS) di Balai Desa Babadan, pada Rabu (15/5/2024).

Acara mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Polres Nganjuk, Lurah Babadan, Camat Pace, perwakilan Pabrik SPS yaitu Nikolas, dan warga.

Perlu diketahui bahwa PT. Solusi Pangan Sejahtera (SPS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan rumput laut. Perusahaan ini beroperasi di Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Mediasi ini bertujuan untuk bernegosiasi dengan pihak pabrik guna mencari solusi titik terang dari pihak pabrik.

Adapun tuntutan warga ada tiga, yakni:
1. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)
2. Perekrutan SDM atau pekerja lokal
3. Kompensasi

Hasil dari mediasi tersebut belum menemukan titik temu:
– Untuk Amdal, akan dilakukan tes dan menunggu hasil tes dari Dinas Lingkungan Hidup.
– Terkait SDM dan tenaga kerja, akan mengikuti aturan perusahaan yang ada.
– Kompensasi akan dibahas pada mediasi berikutnya antara pihak pabrik dan warga agar mencapai kesepakatan bersama.

Pada mediasi mendatang, pihak pabrik akan menunjukkan surat izin pabrik kepada warga.

Noordian Putro Utomo, selaku Camat Pace menekankan pentingnya mempercepat komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, komunikasi ini harus dilakukan secepat mungkin karena hasil dari pengujian Amdal membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama.

Sandim, Perwakilan warga Desa Babadan, mengatakan bahwa hasil mediasi belum mencapai kesepakatan penuh. Menurutnya, perizinan dan pengelolaan limbah belum menemukan titik temu yang dapat dipaparkan kepada warga dan belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Hasil mediasi belum ada kesepakatan penuh. Perizinan dan pengelolaan limbah belum ada titik temu yang bisa dipaparkan kepada warga dan belum bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, untuk pengelolaan limbah sendiri, saya kira itu belum sesuai dengan SOP yang berlaku,” Jelas Eko.

Sementara itu, Lurah Babadan, Mansur, mengatakan bahwa mediasi ini dilakukan karena warga sekitar pabrik belum menerima pemberitahuan terkait operasional pabrik tersebut.

“Warga meminta mediasi untuk kejelasan terkait izin dan hal-hal lainnya mengenai Pabrik SPS, karena pabrik sudah beroperasi tanpa ada pemberitahuan ke lingkungan maupun ke desa,” jelas Mansur.

Selanjutnya, saat ditemui di lokasi, Nikolas Saputro, selaku komisaris PT Solusi Pangan Sejahtera (SPS), menyatakan, “Ini baru tahap awal mediasi. Pasti akan ada mediasi lanjutan untuk menyelesaikan masalah. Hasil mediasi akan dinilai oleh dinas terkait,” Ujarnya.

(Sov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *