Peristiwa

Setubuhi Siswi Di Lapangan, Roma Berurusan Dengan Polisi

229
×

Setubuhi Siswi Di Lapangan, Roma Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Roma Saat Diperiksa Di Polres Kediri (Sumber : Brt-Jt)

Kediri, HarianForum.com – Roma, pemuda Kediri ini tega menyetubuhi seorang siswi SMA. Bahkan perbuatannya ditengarai sudah dilakukannya berulang kali.

Untung saja perbuatan amoral itu segera terbongkar. Dan kini Roma Febri Ari Ardiansyah (20 tahun) telah ditangkap polisi. Pemuda asal Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kediri.

Roma melakukan persetubuhan terhadap HR (16 tahun) asal Kecamatan Pagu. Aksinya terbongkar setelah orang tuanya melihat foto bugil di dalam handphone (HP) nya.

“Tersangka sudah kita amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan.” Kata AKP Muklason, Kasubbag Humas Polres Kediri, Kamis (26/10/2017).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pada Rabu (20/10/17) pukul 20.00 WIB, tersangka janjian dengan korban bertemu di Lapangan Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten. Di tempat itu, kemudian pelaku menyetubuhi korban.

Perbuatan asusila itu ditengarai sudah berulang kali. Keluarganya curiga, karena setiap kali keluar rumah korban tidak pernah pamit. Diduga korban selalu janjian bertemu dengan pelaku dan melakukan tindakan tak senonoh itu.

Karena curiga, kemudian orang tuanya melihat HP korban. Alangkah terkejutnya sang orang tua mengetahui ada foto bugil anak gadisnya. Selanjutnya orang tua korban mendesak anaknya untuk menjelaskan foto tersebut. Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka.

Berdasarkan pengakuan anaknya, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Kediri. Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Dari bekal bukti yang dikumpulkan akhirnya polisi meringkus pelaku.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam polos, 1 potong rok kain pendek warna biru dongker, 1 potong celana dalam warna hijau muda ada motif bunga, 1 potong BH warna pink motif bunga.

Sementara tersangka langsung dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Brt-Jt/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *