Jombang, HarianForum.com – Menuju tahun 2018 Jombang bebas Narkoba, Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan patroli rutin. Mobil yang berhenti di pinggir jalan Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang digeledah oleh petugas saat patroli pada Senin, (23/10/17) pukul 03.00 WIB.
Hasil dari penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam mobil. Selanjutnya, Petugas berpakaian preman tersebut langsung mengamankan pemilik mobil berinisial MIF (19 tahun) untuk dibawa ke Mapolsek Mojowarno.
“Penangkapan MIF warga Jalan KH Kholil, Desa Blandongan, Kecamatan/Kabupaten Gresik itu berawal saat petugas melakukan patroli rutin dan mencurigai mobil yang parkir di pinggir jalan.” Kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar. Selasa (24/10/17).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu-sabu, 1 botol liquid vapor, 1 potong pecahan pipa kaca yang didalamnya ada skrop plastik, 1 botol air mineral yang tutupnya sudah dilubangi dan diberi sedotan, sebuah korek api, serta sebuah gunting.
“Atas perbuatannya, tersangka MIF dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda 800 juta.” Lanjut Subadar.
Kasubbag Humas Polres Jombang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.
“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat.” Pungkas Subadar. (Tbt/Frm)