Berita

Pilkada 2024, PKB Kota Blitar Bisa Mengusung Calon Walikota Tanpa Koalisi.

712
×

Pilkada 2024, PKB Kota Blitar Bisa Mengusung Calon Walikota Tanpa Koalisi.

Sebarkan artikel ini

Blitar, Harian Forum.com – Menentukan jumlah perolehan kursi DPR maupun DPRD berdasarkan ketetapan pada pasal 415 ayat 2 dan 3 Undang – Undang Pemilu, dimana perolehan kursi DPR di daerah pemilihan atau dapil ditentukan dengan suara sah setiap partai politik yang dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti berurutan bilangan ganjil.Perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten maupun kota ditentukan dengan suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti oleh bilangan ganjil, 3, 5, 7 dan seterusnya.

Mengutip sumber data dari sistem informasi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum melalui https:
//pemilu2024.kpu.go.id/, yang diolah Harian Forum.com, Partai Kebangkitan Bangsa kota Blitar dari hasil perolehan suara pada pemilihan umum yang digelar tanggal 14 Pebruari 2024 telah merubah jumlah kursi di lembaga legislatif yang sebelumnya hasil pemilihan 2019 memiliki 4 kursi, menjadi 5 kursi DPRD kota Blitar.

Penambahan kursi milik partai dengan simbol bola dunia dilingkari bintang sembilan berdasarkan pengamatan, penambahan kursi diperoleh dari daerah pemilihan 2 kota Blitar yang meliputi wilayah kecamatan Sananwetan.Sebelumnya atau pada pemilihan umum 2019, Partai Kebangkitan Bangsa kota Blitar memiliki 4 kursi yang tersebar 1 kursi diperoleh dari daerah pemilihan 1 Kepanjen Kidul, 1 kursi dari daerah pemilihan 2 Sananwetan, dan 2 kursi dari daerah pemilihan 3 Sukorejo.

Perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Blitar menjadi perihal yang penting dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi konsituen, juga menjadi pertimbangan kebijakan – kebijakan yang dijalankan oleh eksekutif.

Perolehan kursi yang dimiliki partai politik juga menjadi modal dasar atau persyaratan untuk dapat mengusung calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah, dengan berdasar ketentuan aturan bahwa partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan perolehan 5 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa kota Blitar telah memenuhi 20 persen dari 25 kursi jumlah keseluruhan di Dewan Perwakilan Daerah kota Blitar, dan Partai Kebangkitan Kota Blitar dipastikan bisa mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah atau calon walikota atau calon walikota Blitar, yang akan digelar pada tanggal 27 Nopember 2024 tanpa harus melakukan penggabungan atau koalisi dengan partai lain.

Meskipun berdasarkan sumber data model D dari sistem informasi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/, namun perhitungan perolehan merupakan hasil pengolahan data yang dilakukan oleh Harian Forum.com.Untuk hasil perolehan yang resmi dan sah serta memiliki kekuatan hukum, tetap berdasar pada keputusan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *