Nganjuk-HarianForum.com, Aset Pemerintah Kabupaten Nganjuk berupa eks RSUD Kertosono di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, ditemukan beralih fungsi menjadi tempat kos dan karaoke tanpa izin resmi. Penggunaan ilegal ini diketahui setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Nganjuk, Fauzi Irwana.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, ditemukan beberapa ruangan telah dimanfaatkan sebagai ruang karaoke dan kos. Padahal, hasil konfirmasi Fauzi kepada Penjabat Bupati menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah belum mengeluarkan izin apapun terkait pengelolaan aset tersebut.
Menanggapi temuan ini, Pemda Nganjuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup aktivitas ilegal tersebut. Kasatpol PP Nganjuk, Suharono, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperingatkan pengelola untuk tidak menjalankan aktivitas sebelum memperoleh izin bupati. Namun, peringatan itu tidak diindahkan, sehingga tindakan tegas diambil.
Fauzi Irwana menambahkan, penggunaan aset pemerintah tanpa izin memicu keresahan masyarakat. Untuk itu, ia langsung turun ke lokasi guna memastikan laporan yang diterima. “Ternyata benar, eks RSUD Kertosono telah difungsikan sebagai tempat karaoke dan kos,” ungkapnya.
Sementara itu, Totok, perwakilan pengusaha, mengaku hanya bertugas membersihkan area eks RSUD agar tidak terlihat angker sambil menunggu izin bupati. Ia berdalih tidak mengetahui detail operasional karaoke yang dimulai sejak 10 Desember lalu.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan sesuai aturan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah Daerah berkomitmen mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran serupa di masa depan.