Nganjuk, KabarNganjuk.com- Dr. Hendriyanto Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten Nganjuk menyampaikan penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Rabu (12/08).
Penambahan 16 orang yang terkonfirmasi positif yaitu laki-laki berusia 50 tahun dari kecamatan Berbek, wanita berusia 43 tahun dari kecamatan Ngluyu, laki-laki berusia 68 tahun dari kecamatan Tanjunganom, wanita berusia 47 tahun dari kecamatan Berbek, laki-laki berusia 33 tahun dari kecamatan Berbek dan wanita berusia 25 tahun dari kecamatan Berbek
“Seorang wanita berusia 19 tahun dari kecamatan Berbek, laki-laki berusia 47 tahun dari kecamatan Berbek, laki-laki berusia 49 tahun dari kecamatan Berbek, wanita berusia 27 tahun dari kecamatan Lengkong,” ungkapnya.
Selanjutnya, ada aki-laki berusia 52 tahun yang berasal dari kecamatan Bagor, laki-laki berusia 24 tahun dari kecamatan Rejoso, laki-laki berusia 27 tahun dari kecamatan Nganjuk, wanita berusia 39 tahun dari kecamatan Loceret, wanita berusia 42 tahun berasal dari kecamatan Sukomoro dan wanita berusia 20 tahun dari kecamatan Sukomoro.
Sedangkan, pasien yang dinyatakan sembuh adalah seorang laki-laki berusia 6 tahun dari kecamatan Baron dan wanita berusia 57 tahun dari kecamatan Bagor.
“Laporan kumulatif kasus Covid-19 sampai hari Rabu 12 Agustus 2020 adalah suspek sebanyak 365 orang, kontak erat 3.506 orang dan yang terkonfirmasi sebanyak 248 orang,” ungkap Dr. Hendriyanto.
Sementara itu, Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk berpesan agar masyarakat Nganjuk tetap tenang, waspada dan jangan panik. Tetap patuhi arahan pemerintah dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti jangan bepergian bila tidak perlu.
“Masyarakat wajib menggunakan masker apabila keluar rumah, hindari kerumunan, hindari kontak fisik, termasuk berjabat tangan dan menjaga jarak, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tambah Bupati Novi
Seperti yang telah diketahui, Kementrian Kesehatan belum lama ini memperkenalkan istilah baru dalam menangani kasus Covid-19. Istilah baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomer HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Istilah baru terkait Covid-19 yaitu kasus suspek merupakan orang dengan gejala ISPA atau Covid-19 dan pada 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan, tinggal di negara/ wilayah yang melaporkan transmisi lokal, atau riwayat kontak dengan kasus riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Sedangkan kasus konfirmasi adalah orang yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kategori bergejala.(Red)