Jombang, HarianForum.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui BKPSDM mengadakan Sosialisasi Pembinaan Pengelolaan Disiplin ASN dengan tema “Penguatan Peran Pimpinan dalam Pengelolaan Disiplin ASN” serta Bedah Kasus Pelanggaran Disiplin Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Senin (25/11/2024) pagi, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jombangkab TV.
Acara dibuka oleh Pj Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M. Para pejabat dari lingkup Pemkab Jombang, termasuk Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Sekolah SMP Negeri, Kepala SKB, Kepala Puskesmas, hingga Pejabat Pengelola Kepegawaian, turut hadir untuk mendengarkan pemaparan narasumber dari Kantor Regional II BKN Surabaya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati menekankan pentingnya peran ASN dalam mendukung pembangunan daerah. ASN bertugas menjalankan pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan tertentu. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ASN harus meningkatkan kinerja dan produktivitas sesuai target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kedisiplinan juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan tugas ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin mencakup semua tindakan yang melanggar aturan hukum, etika, norma, atau kewajiban ASN, baik terkait kedinasan maupun tidak.
“Atasan langsung memegang tanggung jawab utama dalam pembinaan disiplin pegawai. Jika atasan gagal melakukan pembinaan atau pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, mereka dapat dikenai sanksi yang lebih berat,” ujar Teguh Narutomo.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga November 2024, tercatat 36 pelanggaran disiplin ASN di Kabupaten Jombang, dengan mayoritas berupa pelanggaran jam kerja. Beberapa pegawai bahkan mendapat hukuman pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Guna menekan angka pelanggaran, diperlukan pembinaan berjenjang oleh atasan langsung, dengan kasus serius ditindaklanjuti melalui BKPSDM.
Pj Bupati menambahkan bahwa mulai 2025, ASN yang menerima hukuman disiplin akan dikenakan pemotongan TPP sebagai bentuk konsekuensi langsung.
Selain itu, netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik juga menjadi perhatian. “ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang melanggar tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, Teguh Narutomo menegaskan pentingnya peran pimpinan dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, melakukan pengawasan, dan memastikan integritas ASN. Ia juga menyampaikan komitmen Pemkab Jombang untuk menerapkan sistem reward and punishment demi mendorong kinerja optimal ASN dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.