Uncategorized

Korban Penipuan dan Penggelapan Sipoa Group Lega, Bos Sipoa Group Sudah Ditangkap

568
×

Korban Penipuan dan Penggelapan Sipoa Group Lega, Bos Sipoa Group Sudah Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, HarianForum.com-Ada kisah menarik dibalik cerita tertangkapnya Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, pimpinan PT. Bumi Samudera Jedine (PT. Sipoa Group) selaku pengelola dan pengembang Apartemen Royal Avatar World yang berlokasi di Jl. Wisata Menanggal, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur yang mungkin tidak diketahui banyak oleh masyarakat umum.

Dimana korban penipuan penggelapan Sipoa Group yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Jawa Timur (ADJATIM) mengaku sempat kecewa atas pelaksanaan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Tapi, kini para korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group merasa lega dan gembira, setelah mendengar kedua terpidana bos Sipoa Group sudah ditangkap dan dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Rutan Medaeng.

“Semua berkat LBH ADJATIM yang senantiasa membantu kami dengan ikhlas tanpa biaya sepeserpun, demi tegaknya hukum atas perkara ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH ADJATIM,” ucap koordinator korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group, Agus Harijono.

Agus Harijono menceritakan, semula para korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang sempat kecewa. “Kenapa para korban sempat kecewa?. Karena para korban sempat melihat salah seorang terpidana berkeliaran bebas diluar, meski diketahui sejak Juni 2023 sudah dinyatakan DPO. Sehingga kami mengadu sekaligus meminta LBH ADJATIM untuk mendampingi dan memperjuangkan keadilan bagi kami para korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group,” jelas Agus.

Kemudian tanggal 1 Agustus 2023, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membekuk Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra di Sidoarjo, setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak Juni 2023.

“Terima kasih kepada Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang telah melakukan penegakan hukum melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Sehingga klien kami para korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group mendapatkan rasa keadilan,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Jawa Timur (LBH ADJATIM) Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H.,M.H yang juga dikenal sebagai Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokad Indonesia (Peradin) Jawa TImur (Jatim).

“Tidak lupa juga kami mengucapkan kepada tim LBH ADJATIM, Agus Prayitno, S.H., A. Kunarto Tjandra Sentosa, S.H., Indah Triyanti, S.H., Noveriana, S.H., Dienda Nia Dialovita, S.H dan Drs. Imam Sjafi’I, S.H yang dengan solid dan berperan serta memperjuangkan keadilan bagi para korban tipu gelap Sipoa Group. Semoga kedepan kita lebih bermanfaat dan berbuat kebaikan serta menolong masyarakat pencari keadilan, khususnya di kota Surabaya,” tutup Bambang Rudiyanto.

Perkara ini bermula dari laporan, Syane Angely Tjiongan yang mewakili 71 orang pembeli Apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Gara-gara pihak pengembang berjanji menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 namun ternyata tidak pernah ditepati.

Dalam perkara ini, total uang konsumen yang masuk ke pengembang Sipoa Group diperkirakan mencapai Rp12 miliar berdasarkan bukti kuitansi pembelian. Koordinator korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group Agus Harijono menyebut jumlah konsumen mencapai 5 ribu orang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *