Nganjuk, HarianForum.com- Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus tersangka yang kedapatan memiliki Obat Keras Barbahaya (Okerbaya) jenis Pil doubel L, dia adalah SK (32) dan WW (31) warga Kec.Tarokan Kabupaten, Minggu (22/11).
“Disebuah rumah di Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, kedua tersangka tersebut berhasil diringkus,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yulnimantara.
Tak hanya mengamankan dua tersangka tersebut, tim Rakawali19 juga mengamankan DW warga Ds. Waung, Kec. Baron Kab. Nganjuk yang ternyata juga bersekutu dengan dua tersangka tersebut, karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terhadap DW berupa 80 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening, sedangkan SK ditemukan barang bukti Hp Merk Samsung warna biru dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap WW ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjulan sebesar Rp. 200.000,- dan 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan masih menyimpan sebanyak 54 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening, didalam kamar termasuk Kec. Tarokan Kab. Kediri.
DW mengaku dirinya memesan pil dobel L tersebut dari SK sedangkan yang menyerahkan pil dobel L tersebut adalah WW yang pada saat itu datang bersamaan, dan menurut keterangan SK mendapatkan pil dobel L tersebut dari AR yang kini masih dalam pengembamgan.
Selanjutnya tersangka beserta barang buti dibawa ke Mapolresa Nganjum guna proses lebih lanjut, dan Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUPidana.(Red)