Peristiwa

7 Bulan Kabur, DPO Narkoba Diringkus di Simpang Empat Bawangan

363
×

7 Bulan Kabur, DPO Narkoba Diringkus di Simpang Empat Bawangan

Sebarkan artikel ini
tersangka (tengah)

Jombang, HarianForum.com – SNW alias GD (36), warga Dusun Pendowo, Desa Kabuh ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabuh di Simpang empat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Jombang.

Dia kedapatan membawa 9.430 butir pil koplo jenis dobel L yang akan dikirim kepada calon pembelinya. Rabu “Tertangkapnya tersangka SNW alias GD merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

Pada Januari 2017, polisi menangkap tersangka AZ. Dari penangkapan tersebut akhirnya mengembang, karena AZ mengaku mendapatkan Pil Koplo tersebut dari SNW alias GD,” ujar Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Subadar, (9/8/2017).

Hanya saja, saat polisi menggerebek rumah tersangka SNW alias GD, warga Dusun Pendowo ini sudah melarikan diri. Sejak saat itu, SNW alias GD ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Terhitung selama tujuh bulan, pengedar pil koplo ini sudah tidak berada di rumahnya. Pada hari Selasa (8/8/2017), Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka SNW alias GD muncul di desanya. Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, tersangka disanggong di Jalan Raya Bawangan yang merupakan tempat pelaku sering melintas.

Tak lama melakukan penyanggongan, polisi melihat tersangka melintas mengendarai sepeda motor dan setelah dilakukan pengejaran berhasil ditangkap di simpang empat Jl Raya Bawangan, Kecamatan Ploso Jombang. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 9.430 butir pil koplo.

Pil Koplo dikemas dalam 9 kantong plastik masing-masing berisi Seribu butir, 8 bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 50 butir, selanjutnya satu bungkus plastik kecil berisi 30 butir.

Kami juga menyita tiga bungkus plastik kecil yang digunakan untuk membungkus pil, serta tas kresek warna hitam yang digunakan untuk menyimpan pil koplo. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kabuh dan saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang diatasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” lanjut Subadar.

Kasubbaghumas Polres Jombang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengaharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat.” Pungkas Subadar.(Tof/hm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *