Sulsel, HarianForum.com- NS seorang gadis berusia 12 tahun dinikahi Baharuddin (44th) seorang pria tuna netra pada 30 Juni 2020. Pernikahan yang dilangsungkan secara sederhana dengan adat Bugis Makassar ini dilaksanakna di Kampung Lamajakka, Desa Watung Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Dalam pernikahan tersebut, tak ada paksaan dari siapapun kecuali saling suka yang dirasakan oleh kedua belah pihak tersebut, meskipun terpaut hingga 32 tahun, Dan mereka juga sempat berpacara sebelum melaksanakan pernikahan.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Suppa AKP Chandra, “Mereka ini sempat pacaran,” ujarny, Sabtu (4/7).
Lebih lanjut, kata AKP Chandra, Disisi lain, Lembaga Perlindungan Anak Pinrang dan Dinsos Kab. Pinrang telah memeriksa pernikahan di bawah umur itu.
Baharuddin merupakan warga yang tercatat tinggal di Kota Makassar. Kesehariannya ia bekerja sebagai terapis pijat.
Awal pertemuan mereka yakni saat Baharuddin berkunjung ke rumah NS untuk memijat salah satu keluarganya. Setelah pertemuan itu, mereka mulai komunikasi intens. Hingga kemudian, dirinya mengajak NS pacaran dan ajakan itu diterima oleh gadis tersebut.
Belum lama menjalin hubungan pacaran, Baharuddin akhirnya memutuskan untuk menikahi NS.
AKB Chandra mengatakan, pasangan itu sempat mengajukan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Suppa. Akan tetapi, pihak KUA menolak karena dikategorikan sebagai pernikahan di bawah umur. Untuk itu, pernikahan dilakukan secara adat.
Karena penolakan itu, pihak keluarga mencoba mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pinrang Sulsel untuk memperoleh penetapan atau legalitas pernikahan mereka.(Red)