Hukum & Kriminalitas

TKW Asal Nganjuk Yang Dituduh Mencuri di Rumah Majikan Kini Diputuskan Bebas

202
×

TKW Asal Nganjuk Yang Dituduh Mencuri di Rumah Majikan Kini Diputuskan Bebas

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Dituduh telah mencuri barang majikannya senilai 340 juta rupiah dan di vonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Singapura, Partiliyani (46th) TKW yang bekerja di Singapura, warga Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, kini akhirnya dapat bernafas lega, karena di tingkat banding di Pengadilan Negeri Singapura, dirinya diputus bebas murni.

Kuasa Hukum Patiliyani, Anail Narain Balchandani, seperti dikutip VOA, ada unsur konsfirasi karena dalam persidangan saksi yang dihadirkan tidak berkredibilitas.

Kasmi, orang tua partiliyani dengan bahasa jawa, mengaku tidak tahu kalau anaknya saat ini ada masalah di luar negeri, tetapi dirinya berharap supaya Patiliyani dapat pulang dengan selamat, karena ia mengaku sudah sangat rindu dengan anaknya.

Sementara Agus Frihannedy, Kepala Disnaker Kabupaten Nganjuk mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari UPT Pemberdayaan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur, bahwa Partiliyani telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Singapura.

“Yang jelas apa yang dituduhkan, yang sudah diputuskan itu, tidak sesuai apa yang diperbuat, jadi diputusan dia dituduh mencuru tetapi alhamdulullah ini bandingnya dia tidak menunjukan bahwa dia tidak mencuri.” Ujar Agus.

Pihaknya juga akan melakukan penjemputan terhadap TKW Singapura Partiliyani, apabila pihaknya telah mendapatkan info dari UPT Pemberdayaan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, apabila yang bersangkutan telah dipulangkan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *