Nganjuk, HarianForum.com – Seorang pria berusia 30 tahun, Sonaji, warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, menjadi korban salah tangkap dan pengeroyokan oleh warga di Pasar Warujayeng.
Didampingi kuasa hukum, puluhan warga serta kerabatnya, Sonaji mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Setelah laporan diterima petugas SPKT, korban bersama kuasa hukumnya dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidana Umum, Satreskrim Polres Nganjuk, secara tertutup.
Akibat pengeroyokan tersebut, Sonaji mengalami luka dan sakit pada bagian mata, perut, serta dada.

Kuasa hukumnya, Rosi Armitasari, menyatakan bahwa laporan dilayangkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Rosi mengungkapkan, dari sejumlah pelaku yang menganiaya kliennya, dua orang di antaranya diketahui identitasnya oleh pihak keluarga korban.
Hal ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk menggali keterangan lebih lanjut dan melakukan pengembangan, mengingat banyaknya warga yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk untuk menjalani visum. Diketahui sebelumnya, Sonaji dituduh mencuri sepeda motor di Pasar Warujayeng.
Setelah diteriaki maling, warga tanpa konfirmasi langsung menghakiminya secara brutal, mulai dari memukul, menendang, hingga menjambak rambut korban. Peristiwa tersebut bahkan sempat viral di media sosial.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban bersama warga dan kerabatnya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pelaku ke Mapolres Nganjuk.”