Tuban, HarianForum.com- Jajaran polsek Semanding, Polres Tuban mencokok seorang pria yang memproduksi minuman keras jenis arak dirumahnya kawasan kiringan desa Tegalagung, kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (02/04/2019).
Dalam rilis yang dihadiri bupati Tuban dan Dandin 0811 Tuban, Kapolres Tuban, Akbp Nanang Haryono menjelaskan bahwa tersangka adalah pemain lama dalam dunia bisnis minuman haram tersebut, ”Tersangka sudah dua kali ,dan kali ini ketiganya,” Ujar Akbp Nanang.
Suwarno (50th) memang piawai dalam menyembunyikan tempat usahanya, terbukti jajaran baju coklat tersebut harus beradu sabar saat penggrebekan, hal ini lantaran rumahnya tempat usaha sangat tersembunyi di sekitaran makam desa setempat.
Lebih lanjut, penggrebekan ini berbekal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kemudian ditindak lanjuti dengan pengembangan dilapangan, dan tersangka berhasil dibekuk.
Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, 3200 liter baceman arak, yang tersimpan di tujuh kolam, 30 liter arak siap edar yang di duga sisa penjualan, dan alat produksi lainya.
“Ada 7 kolam berisi arak yang kita sita,berikut alat produksi lengkapnya,” beber Akbp Nanang Haryono.
Atas perbuatanya tersebut tersangka harus menghadapi pasal berlapis yang bakal diterapkan, untuk menjeratnya adalah pasal 204 KUHP, dan atau pasal 136 jo pasal 175 ayat(1) UU RI nomer 18 tahun 2012,dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(tbn 01).