Serba-serbi

Stop Kekerasan Pada Jurnalis, Wartawan di Jombang Gelar Aksi Solidaritas

633
×

Stop Kekerasan Pada Jurnalis, Wartawan di Jombang Gelar Aksi Solidaritas

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com– Kasus intimidasi dan perusakan kamera terhadap jurnalis yang menimpa stringer dari TV One Jombang, Muhammad Fajar El Jundy yang tengah melakukan peliputan kericuhan pada pertandingan bola voli di GOR Merdeka Jombang, Rabu Petang (31/08/2022), membuat para wartawan Jombang melakukan aksi solidaritas dengan cara menandatangani petisi pernyataan sikap.

Tampak spanduk bertuliskan ‘Stop Kekerasan Pada Jurnalis’ selain itu juga ada tulisan solidaritas aksi damai dan di sebelahnya ada tulisan tuntutan, Adanya perusakan alat kerja wartawan oleh oknum guru. Adanya paksaan penghapusan file rekaman video hasil peliputan oleh oknum guru. Dugaan main fisik (dipiting), dan yang terakhir menuntut oknum guru (terduga pelaku) dikenakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 18, ayat 1).

Para jurnalis juga melakukan dukungan agar terduga pelaku perusakan kamera dan intimidasi pada wartawan diganjar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Farid wapimred Media Sinar Pos mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru. Untuk itu dirinya turut melakukan tanda tangan di spanduk solidaritas aksi damai.

“Tanda tangan petisi ini, bukti bahwa tindakan kekerasan pada wartawan ketika sedang melakukan tugas tidak seharusnya terjadi, apalagi dilakukan oleh oknum guru,” terangnya, Sabtu (3/9/2022).

Lebih lanjut, Farid merasa prihatin, dimasa demokrasi ini masih ada kekerasan pada wartawan, apalagi disaat kejadian ada anggota kepolisian yang menyaksikan.

“Wartawan disaat melakukan tugas dilindungi Undang-undang, apalagi disaat kejadian penghapusan serta adanya tindakan fisik (dipiting) ada petugas, sewaktu diminta penghapusan rekaman video hanya menyaksikan saja, Fajar wartawan yang memiliki kartu keanggotaan wartawan,” jelasnya.

Ditempat yang sama Djoko Usodo Pimred media online Timeofjava juga menyesalkan tindakan melawan hukum pada wartawan yang sedang melakukan tugas yang dilakukan oleh oknum guru SMK DB.

“Seorang guru melakukan tindakan seperti itu, seharusnya tidak boleh walau bukan pada wartawan atau pada siapa saja, ini guru profesi sangat mulia,” tuturnya.

Pria sapaan akrab Dodok ini juga menyayangkan soal penerapan pasal yang diterapkan oleh penyidik Polres Jombang yakni pasal 407 KUHP.

“Fajar itu wartawan, yang dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang pers saat itu sedang dalam bertugas dapat intimidasi dan alat kerjanya dirusak. Kalau penerapan pasal 407 KUHP itu kurang tepat. Seharusnya penyidik memahami disitu ada tindakan melawan hukum, yang diatur dalam undang undang pers ,” tandasnya.(lil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *