Nganjuk, HarianForum.com- PTT (33) warga Dsn. Jatisari Ds. Wilangan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk kini harus merasakan tindakan tegas terukur oleh petugas Resmob SatReskrim Polres Nganjuk.
Pasalnya, PPT merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga Desa Wilangan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk pada hari Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 wib.
“Pelaku melakukan pencurian dalam rumah dengan cara masuk dengan mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam rumah, selanjutnya mengambil barang berupa 2 (dua) unit handphone merk VIVO Y93 dan merk REDMI Not 8 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 250.000,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, tersangka dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira jam 13.30 Wib di Ds. Kandangan Kec. Baron Kab. Nganjuk, dan dilaksanakan penggeledahan di rumah teman tersangka.
“Karena pada saat pengembangan tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas Resmob SatReskrim Polres Nganjuk,” pungkasnya.(bs)