Nganjuk, HarianForum.com- Satresnarkoba Polres Nganjuk selama Bulan Ramadhan berhasil meringkus 21 tersangka kasus Narkotika jenis sabu – sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) beserta barang bukti. Demikian antara lain disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dalam konferensi pers, Jumat (21/05) pagi tadi.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10, 65 gram sabu, 4.846 butir Pil dobel L dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.416.000,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa para tersangka mengedarkan narkotika di wilayah Kab. Nganjuk dengan cara menjual narkotika jenis sabu yang sudah dikemas berbentuk paket kecil yang diedarka ke berbagai kalangan dengan harga hemat.
“Para pengedar ini biasanya mendapatkan narkotika jenis sabu dari luar Nganjuk, antara lain Kediri, Jombang, Sidoarjo, dan Madiun dengan cara ranjau disuatu tempat,” Ungkap Kapolres.
“Sedangkan para pengedar Pil Dobel L di wilayah Kab. Nganjuk menyasar semua kalangan, baik pelajar, pemuda, dan pekerja. Para pengerdar ini mendapatkan Okerbaya dari wilayah luar Nganjuk yakin, Kediri, Tulungagung dan Madiun,” imbuhnya.
Dan pihaknya akan terus memberantas para pengedar – pengedar yang ada di wilayah Nganjuk, agar Kabupaten Nganjuk bisa bersih dari Narkotika atau okerbaya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka kasus narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau seumur hidup dan denda paling banyak 1 milyar.
Sedangkan tersangka kasus Okerbaya dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, 3 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan anacaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.(bs)