Hukum & Kriminalitas

Satreskrim Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan, Pengeroyokan Hingga Bahan Peledak

228
×

Satreskrim Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan, Pengeroyokan Hingga Bahan Peledak

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Dalam kurun waktu dua bulan, mulai bulan April hingga Mei 2021 Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap 6 kasus diantaranya adalah kasus persetubuhan seperti pemerkosaan dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), 2 kasus pengroyokan, dan 2 kasus bahan peledak atau petasan tepat pada saat malam takbiran dengan mengamankan 18 tersangka beserta barang bukti.

Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (21/05) pagi.

Lebih lanjut Kapoles AKBP Harviadhi mengatakan, dalam kasus persetubuhan ini, terjadi di Kec. Pace, Patianrowo, Jatikalen, Tanjunganom, dan Gondang. Yang pertama kejadian pada tanggal 1 April 2021, dengan tersangka inisial TO (26) yang menyetubuhi korban saat korban tertidur. Tersangka inisial EL (20) dengan TKP di Patianrowo dimana korban telah disetubuhi sebanyak 3 kali.

Kemudian, tersangka SN (35) dengan TKP Jatikalen yang melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan penyandang tunawicara dengan cara dibekap saat korban mandi.

Selanjutnya kasus KDRT dan kekerasan seksual oleh tersangka S yang merupakan ayah kandung yang disetubuhi sebanyak 2 kali. Lalu, tersangka Y kasus persetubuhan yang dilakukan terhadap tetangganya sendiri dengan modus korban dimintai tolong ke warung lalu kembali kerumah tersangka, kemudian tersangka inisial AP yang menyetubuhi anak tirinya.

Selain itu, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi juga menjelaskan kasus pengroyokan di Kec. Rejoso dan di Kec. Berbek dengan 6 tersangka, BD, SB, BK, RB, GP dan MS yang melakukan pelemparan menggunakan batu, sedangkan 4 orang yang masih dibawah umur dilakukan diversi dan proses hukum tetap berjalan.

Selanjutkan, kusus bahan peledah atau petasan, pada tanggal 12 Mei 2021 Satreskrim Polres Nganjuk, berhasil mengamankan 2 tersangka yakni N dan MY yang memproduksi, menyimpan dan memperjual belikan petasan di dua TKP yakni di Desa Dadapan Kec. Ngronggoit dan Desa Bajarsari Kec. Ngronggot.

“Pada malam takbir, kami berhasil mengamankan di rumah kedua tersangka yaitu serbuk bahan pembuatnb patsan sebayak 2kg, seperti potasium dan sulfur. Serta ada petasan atau mercon sebanyak 1716 berbagi ukurang yang siap dipasarkan, serta peratala dan perangak pembuatan petasan,” pungkas AKBP Harviadhi.(bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *