Nganjuk, HarianForum.com- Menjadi sorotan dari berbagai pihak, Pok pok an tebu yang berlokasi di Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk belum mengantongi ijin operasional dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan dirinya telah mendengar keberadaan pok pokan tersebut dan dirinya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi yang membidangi untuk melakukana sidak agar dapat ditindak lanjuti dalam rapat kerja.
“Saya harapkan setelah nanti ada sidak, kita tindak lanjuti dengan rapat dengan menghadirkan pihak – pihak terkait, baru kita rumuskan langkah – langkah berikutnya.” Ungkap Tatit.
Karena lokasi pok pok an yang tak jauh dari Pabrik gula, hal tersebut membuat para petani rekanan pabrik gula menjual hasil panennya ke pok pokan.
Karena pok pokan yang telah beroperasi selama 2 tahun ini, akan langsung membayar secara tunai kepada petani apabila petani menjual hasil panennya ke pok pok an.
Sehingga pada musim giling tahun 2019 PG Lestari mengalami kerugian hingga 16 milyar rupiah. Padahal saat musim tanam, petani mendapatkan pinjaman dari perbankan yang dijamin oleh PG Lestari.(Red)