Nganjuk, HarianForum.com- MI (21th) warga kecamatan Baron kabupaten Nganjuk diringkung Satresnarkoba Polres Nganjuk di warung kopi termasuk di pinggir jalan dusun Kuniran desa Jekek kecamatan Baron, Kamis (13/08).
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan bahwa hal tersebut bermula saat tersangka bersama dengan YL di warung kopi pinggir jalan dusun Kuniran, selanjutnya team Resmob Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YL, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari YL adalah 90 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok,” ungkapnya.

Menurut pengakuan dari YL, dirinya mendapatkan barang tersebut dari MI. Selanjutnya, team Resmob Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MI dan berhasil mengamankan barang bukti salah satunya seperti dua butir pil dobel L dan uang hasi penjualannya sebesar 250.000 rupiah.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu buah HP warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi,” tambah Kapolres.
Tersangka MI mengaku bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dari BL warga kabupaten Jombang yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengembangan polisi.
Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)