Nganjuk, HarianForum.com- KA (30th) warga Dsn. Sumbergayu Ds. Klurahan Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Loceret dan team resmob macan wilis Polres Nganjuk setelah melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (10/09).
Dalam kurun waktu 3 bulan ini mulai dari bulan Mei sampai Juli, para petani yang biasa meninggalkan dieselnya di sawah dibuat resah dengan adanya kasus pencurian tersebut.
Oleh karena itu, Muh. Tri Basuki (34 th) warga Ds. Putukrejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk pada tanggal 29 Agustus 2020 melapor ke SPKT Polsek Loceret.
“Menerima laporan tersebut Polsek Loceret bersama team Macan Wilis Polres Nganjuk Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira jam 15.30 Wib mendapat informasi dari pedagang rosok telah membeli Wayer Diesel NS 100 yg patut di duga hasil dari kejahatan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kabag Himas Polres Nganjuk.
Selanjutnya dilakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Hari Kamis tanggal 10 Sept 2020 sekira pukul 14.30 Wib di dalam rumahnya dan pelaku mengakui perbuatannya serta berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa Ranmor sebagai alat transportasi dan Kunci Pas untuk melepas Wayer tersebut.
Menurut pengakuan pelaku, selain melakukan pencurian di Wilayah Loceret Pelaku juga melakukan pencurian Wayer Diesel sekitar 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya, Tanjunganom 2 TKP, Sukomoro 5 TKP, Pace 1 TKP, Ngronggot 2 TKP, Kertosono 1 TKP.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 4 buah mur baut, 4 buah pompa diesel, 3 buah kunci pas dan 1 unit motor di bawa di Polsek Loceret guna proses Sidik lebih lanjut,” pungkasnya.(Red)