Hukum & Kriminalitas

Terima Pesanan Barang Haram, Warga Kalimantan Ini di Ringkus Team Rajawali 19

217
×

Terima Pesanan Barang Haram, Warga Kalimantan Ini di Ringkus Team Rajawali 19

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- TS (25th) warga Kel. Baamang Kec. Baamang Tengah Kab. Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah berhasil diringkus Team Rajawali 19 Polres Nganjuk, lantaran dirinya kedapatan memiliki Narkotika golongan 1 jenis Shabu, Jumat, (11/09).

Didalam Kamar kost termasuk Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, TS diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh team Rajawali 19.

Dalam penggeledahan tersebut, Team berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 plastik yang selotip warna putih yang berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, Seperangkat alat hisap shabu (1 botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dimasuki 2 sedotan, 1 skrop plastik), 1 buah sobekan plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- , 1 buah HP merk Asus yang semuanya ditemukan tergeletak dilantai kamar kost tersebut.

“Usai dilakukan pemeriksaan TS mengakui bahwa shabu tersebut adalah pesanan dari temannya yang saat ini masih pengembangan petugas. Sedangkan Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Andik warga Surabaya yang masih dalam pengembangan perugas,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono melalui Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Iidik II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *