Hukum & Kriminalitas

Resahkan Masyarakat, Satreskrim Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pengerusakan Rumah Dan Pencurian

289
×

Resahkan Masyarakat, Satreskrim Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pengerusakan Rumah Dan Pencurian

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua perkara yang sempat meresahkan masyarakat, yakni pengerusakan rumah yang dilakukan secara bersama – sama dan Pencurian dengan kekerasan. Demikian antara lain disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (17/03).

Lebih jauh AKBP Harviadhi menjelaskan dalam kasus pengerusakan rumah ada 9 tersangka yang berhasil diringkus dan sebagiannya masih dibawah umur yang tidak dilakukan penahanan, namun diberlakukan wajib lapor.

“Pada hari Minggu tanggal 7 Maret 20121 sekira pukul 01.00 Wib, saat pelapor sedang berada di rumah termasuk Ds. Godean, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk tiba – tiba mendengar suara ramai – ramai di depan rumah dan ternyata ada rombongan pemuda yang berjalan kaki melakukan pengerusakan bersama – sama dengan melempar batu bata kerumah pelapor hingga mengenai kaca rumah bagian depan yang terekam kamera CCTV,” ungkap Kapolres.

Selain meringkus 9 tersangka, petugas juga mengamankan 1 kantong plastik Pecahan Batu Bata yg tercampur Batu kali, 3 kantong plastik Pecahan Kaca Rumah, 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna Hitam, 1 unit HP Merk INFINIX HOT 9 PLAY, warna Ungu, 1 unit HP warna Biru Tua.

“Menurut pengakuan salah satu tersangka, hal itu dilakukan atas dasar balas dendam,” ujar Kapolres.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP Dengan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan, petugas berhasil mengamakan LN (24) warga Ds. Pacewetan Kec. Pace Kab. Nganjuk yang telah melakukan pencurian di jalan Raya Nganjuk – Kediri tepatnya Ds. Babadan Kec. Pace Kab.Nganjuk. dan Di Jalan Raya Patihan – Kecubung tepatnya Dsn. Karanglo Ds. Patihan Kec. Loceret Kab. Nganjuk. Jumat (12/03).

“Tersangka mengaku sudah melakukan tindak pencurian itu sebanyak 16 kali. Hal itu dilakukanya karena keterbatasan ekonomi apalagi ditengah pandemi covid-19,” tutur kapolres.

“Karena saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuh Kapolres.

Atas kejadian itu, tersangka LN dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *