Berita

RATUSAN WARGA SAWAHAN TERTIPU SINDIKAT PINJAMAN BANK UNTUK INVESTASI

101
×

RATUSAN WARGA SAWAHAN TERTIPU SINDIKAT PINJAMAN BANK UNTUK INVESTASI

Sebarkan artikel ini

NGANJUK – Harianforum.com Ratusan warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk dari Desa Margopatut, Desa Duren, Desa Ngliman, tertipu oleh sindikat pinjaman bank, dengan iming iming untuk investasi, dengan nilai jumlah puluhan miliar.

Kini, ratusan warga tersebut tertekan dengan kebingungan, karena terus diuber Uber oleh pihak bank.

Kasus tersebut terjadi, bermula dari ulah TKM, warga Dusun Sugihan, Desa Duren, yg menjanjikan sebuah investasi dengan keuntungan yg menjanjikan . Sedangkan saat ini TKM menghilang entah ke mana.

Ratusan warga tersebut dibujuk TKM agar pinjam uang di Bank Jatim dan BRI, dengan menjaminkan sertifikat tanah, rumah atau pekarangan. Untuk pengurusan pinjaman di bank tersebut, TKM yg menguruskan . Dengan diurus oleh TKM, proses pencairan pinjaman di bank menjadi lancar. Untuk servei tentang kelayakan juga sangat dipermudah, seakan akan hanya formalitas . Sehingga dalam waktu dua hari pinjaman tersebut bisa cair .

Pada saat pencairan uang di bank tersebut TKM juga ikut menunggui. Setelah itu, uang diminta oleh TKM, dengan dalih untuk investasi. TKM juga berjanji dirinya yg membayar kewajiban angsuran di bank. Setelah angsuran selesai, uang tersebut akan dikembalikan utuh.

Namun dalam kenyataanya, TKM tidak pernah membayar angsuran. Akibatnya pihak bank menguber Uber pihak debitur. Hal ini membuat mereka menjadi tertekan dan kebingungan. Bahkan akibat tekanan tersebut ada yg sampai meninggal dunia.

Parwan, warga Dusun Ngadisoko, Desa Duren, salah seorang korban mengaku, ia tertipu sebesar Rp 2 miliar . Uang sebesar itu berasal dari pinjaman di Bank Jatim dan BRI ditambah cengkeh dua truk . Awalnya ia dibujuk TKM, agar pinjam di bank dan TKM lah yg menguruskan . Setelah pencairan uang di Bank Jatim dan BRI, uang tersebut langsung diminta oleh TKM, dengan janji dia yg mengangsur pinjaman. Setelah angsuran selesai, uang tersebut akan dikembalikan.

“Kenyataanya dia tidak pernah mengasur. Saya sekarang jadi bingung ini,” ujar Parwan.

Sugito, warga Desa Margopatut, salah seorang korban yg lain mengaku, ia tertipu Rp 300 juta . Sama seperti korban yg lain, semua proses penjaman di Bank Jatim diatur oleh TKM. Setelah uang tersebut cair, uang diminta olah TKM, dengan janji TKMlah yg akan mengangsur cicilan

“Tetapi kenyataanya, dia tidak pernah mengangsur cicilan. Sekarang saya bingung dan setres.” Keluh Sugito .

Hal senada juga diceritakan oleh Purnomo, korban yg lain . Ia mengaku ditipu TKM sebesar Rp 500 juta. Ia dibujuk agar pinjam di bank Jatim . Setelah cair uang tersebut diminta oleh TKM.

Untuk mengatasi masalah tersebut, puluhan warga yg menjadi korban penipuan TKM itu meminta pendampingan hukum kepada advokat senior Kabupaten Nganjuk, Bambang Sukoco SH,MH. Kepada para korban penipuan TKM tersebut Bambang menyatakan siap untuk mendampingi secara hukum. Bahkan ia bernjadi akan membentuk Tim hukum dengan menggandeng sejumlah Advokat untuk mengawalnya .

Dari penuturan sejumlah korban, Bambang Sukoco menyimpulkan, adanya ketidakwajaran dalam proses pinjaman di bank tersebut.

“Proses pinjamannya terlalu mudah, surve kelayakan hanya formalitas belaka, serta rata rata nilai agunan yg dijaminkan di bank dengan nilai jumlah pinjaman tidak seimbang. Misalnya nilai agunan yg dijaminkan di bawah Rp 100 juta, pinjaman bisa cair Rp 300 juta,” ujar Bambang Sukoco.

Menurut Bambang Sukoco, para debitur, yaitu para korban, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana, meski secara administrasi salah karena ikut tanda tangan perjanjian kredit. Tetapi para korban TKM tidak menikmati uang pencairan dari bank. Uang dinikmati sendiri oleh TKM .

“Sehingga secara materiil yg bertanggungjawab adalah TKM. Sehingga orang orang tersebut hanya korban,” tandas Bambang Sukoco .

Di lain pihak, menurut Bambang, pihak bank sendiri juga membuat kesalahan, karena terlalu mudah memberikan kredit. Tidak berhati hati dan tidak cermat dalam melakukan survei kelayakan.

“Ada seorang debitur nilai agunanya di bawah Rp 100 juta, pinjaman yg dicairkan mencapai Rp 300 juta,” ucap Bambang..

Dengan kenyataan seperti itu, kata Bambang, jika pihak bank terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pencairan kredit tersebut , maka pihak bank bisa dituntut tindak pidana korupsi . Karena bank tersebut milik pemerintah.

” Oleh karena itu, seluruh pinjaman para korban penipuan oleh TKM harus direstrukturisasi, sampai TKM ketemu. Karena orang orang tersebut adalah korban penipuan TKM,” tegas Bambang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *