Berita

Raperda Baru di Nganjuk, DPRD dan Pemkab Satukan Langkah untuk Kemajuan Daerah

32
×

Raperda Baru di Nganjuk, DPRD dan Pemkab Satukan Langkah untuk Kemajuan Daerah

Sebarkan artikel ini

Nganjuk-HarianForum.com, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk yang digelar berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan DPRD pada Senin (6/1/2025) resmi membahas delapan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dalam rapat ini, DPRD Nganjuk menyampaikan enam Raperda inisiatif, sementara Bupati Nganjuk menyampaikan dua Raperda eksekutif.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Ulum Basthomi, bersama Ketua DPRD Tatit Heru Tjahyono, rapat dihadiri oleh PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Sekda Nur Solekan, anggota Forkopimda, seluruh anggota DPRD, kepala OPD, staf ahli, dan tamu undangan lainnya.

Enam Raperda dari DPRD mencakup isu-isu strategis, yaitu:
1. Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan.
2. Penyelenggaraan perparkiran.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
4. Pengelolaan kearsipan.
5. Perubahan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan.
6. Tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Sementara itu, dua Raperda yang diajukan eksekutif adalah:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk 2025–2029.
2. Pembangunan Desa.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah awal proses legislasi. “Ada enam Raperda inisiatif dari DPRD dan dua Raperda dari eksekutif. Setelah diserahkan, Raperda ini akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus), yang juga akan melibatkan tokoh masyarakat untuk memastikan hasilnya relevan dengan kebutuhan publik,” ujar Tatit.

Setelah pembahasan di Pansus, Raperda akan melalui beberapa tahapan, termasuk pandangan fraksi dan jawaban bupati, sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.

PJ Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyatakan bahwa RPJMD sebagai dokumen strategis lima tahunan masih menunggu bupati dan wakil bupati terpilih. “RPJMD ini akan disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih, mencakup arah kebijakan keuangan, strategi pembangunan, dan program lintas perangkat daerah,” jelas Sri Handoko.

Selain itu, Raperda tentang pembangunan desa juga menjadi perhatian penting. Desa terus berkembang, namun regulasi yang ada dianggap belum cukup konsisten dengan kebijakan daerah dan nasional. “Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap kedelapan Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan, agar menjadi landasan hukum yang mengikat. Dengan uji publik dan keterlibatan berbagai pihak, peraturan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan efektivitas tata kelola daerah.

Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyusun regulasi yang berpihak pada pembangunan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nganjuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *