Nganjuk, HarianForum.com- Pada hari Senin (05/11/2018), Polres Nganjuk menggelar Konfrensi Pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandung sendiri di wilayah Polsek Warujayeng Dusun Jajar Rt.03/Rw.13 Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom.
Pada hari Senin tanggal 05 November 2018 sekira pukul 00.00 wib Pelapor (keponakan korban) mendengar suara orang memukul-mukul di luar rumah sebanyak 3 kali, namun tidak tahu apa yang dipukul.
Sekira pukul 03.30 wib sudah menjadi kebiasaan Pelapor membuatkan kopi untuk korban Nyono (60th) warga Dusun Jajar Rt.03/Rw.13 Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom.
Saat itu Pelapor keluar ke tempat korban dan membangunkan korban, namun Pelapor melihat korban mengeluarkan darah dari bibir, lalu Pelapor masuk ke dalam rumah mengambil senter dan membangunkan Saksi 1 (suami pelapor) diajak melihat kondisi korban, ternyata ada banyak darah di bawah tempat tidur korban.
Mengetahui kondisi korban seperti itu, Pelapor dan Saksi 1 menghubungi Ketua RT dan Jogoboyo kemudian melaporkan ke Polsek Warujayeng. Setelah petugas tiba di tempat kejadian melihat korban ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Pelaku Ponidi (40th) merupakan anak kandung korban yang mengalami gangguan jiwa sejak 10 tahun yang lalu, dan baru kembali dari berobat di Puskesmas Rejoso (Poli Kejiwaan) sekira 4 bulan lalu. Karena perbuatananya Ponidi dikenakan pidana Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.(Trib/Nur)