Jombang, HarianForum.com- Pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekitar pukul 13.30 wib Polsek Jombang telah ungkap tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 sekira pukul 11.00 Wib di Rental camera “sewa wae” Perum Grand Candi Village blok b 17 Desa Candimulyo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Pelaku Reista Frigi Andiani (26th) warga Dusun Mangu RT. 3 RW. 8 Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang itu, dilaporkan Edy Musyadad (39th) warga perum grand candi village blok b 17 Desa Candimulyo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan. Pasalnya, Pelaku dengan sengaja menyewa camera tidak dikembalikan serta dijual tanpa sepengetahuan Edy.
Pada awalnya hari minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 23.00 Wib Edy datang di Polsek Jombang melaporkan kejadian diduga tindak pidana Penipuan dan Penggelapan berupa kamera merk canon type 1100 D dg code CZ246228000D0102 yang dilakukan oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Reista Frigi Andiani.
Pada hari minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pkl 11.00 wib, Edy memiliki rental camera bernama ” sewa wae ” alamatnya perum grand candi village blok b 17 Ds. Candimulyo Kec/Kab. Jombang bersama istrinya Rini Mustofa Yunita (44th) berada di rumahnya tiba tiba didatangi seorang perempuan yang belum di kenal ( terlapor ) menyewa camera selama 3 hari dengan jaminan KTP atas nama terlapor.
Kemudian, Edy memberitahukan bahwa sewa camera tersebut perhari sebesar Rp. 60.000 ( enam puluh ribu rupiah ) dan terlapor menyanggupinya lalu di sewa selama 3 hari terhitung mulai hari kamis tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan hari minggu tanggal 01 Juni 2018.
Setelah pada saat jatuh tempo sudah selesai pelapor menghubungi dan sulit serta tidak direspon terlapor sampai dengan sekarang, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jombang.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penyelidikan namun ternyata terlapor sempet tidak berada dirumah atau berada di luar wilayah Kab. jombang.
Pada hari selasa tanggal 13 Nopember 2018 sekira pukul 13.30 wib Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan terlapor serta barang bukti 1 buah dos book camera merk canon type 1100 D dg code CZ246228000DB0101 seharga Rp. 4.500.000, sehingga terlapor di amankan serta di lakukan pemeriksaan guna lebih lanjut. Dan dikenakan Sangsi melanggar sesuai pasal 378 subs 372 KUHP.(Tofa/Nur)