Jombang, HarianForum.com – Maraknya peredaran narkoba membuat masyarakat Kota Santri menjadi resah. Pasalnya, targetnya tidak hanya orang dewasa, melainkan anak sekolah dan yang masih dibawah umur juga menjadi target pengedar narkoba.
Kali ini petugas Polsek Bareng Jombang berhasil mengungkap tiga pengedar narkoba jenis double L sekaligus.
Berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gelagat pemuda bernama Faizal Rozak (16), di sebuah warung di Dusun Jemparing, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Minggu (4/2/18) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan 19 butir pil Double L disaku celana depan.
Petugas pun melakukan pengembangan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, dirinya mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari Ainur Rofik (22) warga Desa Pakel, Bareng Jombang.
Tak mau menunggu lama, petugas Polsek Bareng langsung melakukan penangkapan terhadap Rofik, Senin (5/2/18) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari keterangan pelaku, dirinya membeli pil tersebut dari Slamet Riadi alias Bang Met (34) warga Desa Ngampungan, Bareng Jombang.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yakni Witoro alias Domber (32) yang masih satu desa dengan Bang met.
Bang Met mengaku membeli pil Double L tersebut dari Domber, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Domber.
Ketiga tersangka yang masih satu kecamatan itu diciduk di kediamannya dihari yang sama. Semuanya diamankan di Rutan Mako Polsek Bareng.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 butir pil Double L di bungkus grenjeng rokok dan 3 butir dalam plastik klip dari tersangka Rofik. Sebanyak 208 butir pil Dobel L terbungkus grenjeng rokok dan 180 butir dibungkus 4 plastik dari tersangka Bang Met.
Sementara dari tangan Domber, petugas mengamankan 500 butir pil Doubel L dalam bungkus plastik dan 250 butir pil Dobel L terbungkus 5 plastik klip, serta uang tunai Rp 1.500 .000 diduga hasil penjualan pil Doubel L.
Ketiganya dijerat tindak pidana tanpa keahlian menjual sediaan farmasi jenis pil Double L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI no 36 thn 2009 tentang Kesehantan. (tof/nur)